Dark/Light Mode

Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu

Jumat, 18 Juli 2025 14:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadapnya bukan berasal dari kehendak jaksa penuntut umum. Melainkan, merupakan 'order' dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menanggapi replik jaksa dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024, dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum," kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu bukan hal baru.

Baca juga : Peringat HUT ke-26 Tahun, PKSS Gelar Sejumlah Gerakan Sosial

Dia merujuk pada kasus-kasus terdahulu yang dinilai juga dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum.

Seperti, kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Hasto menilai, apa yang menimpa Anas dan Antasari kembali terjadi dalam kasus yang kini dihadapinya.

Karena itu, dia menganggap bahwa perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.

Baca juga : Tanggapi Pledoi, Jaksa Tetap Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

"Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak," tegas Hasto.

"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," sambungnya.

Selain itu, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp 600 juta yang diajukan jaksa. Dia menyebut, tuntutan itu ganjil karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Dia menjelaskan, pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis.

Baca juga : Harkopnas Ke-78, Menkop Gaungkan 2025 Tahun Kebangkitan Gerakan Koperasi

Nama-nama para penuntut umum tersebut, kata Hasto, akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan.

"Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ingat Hasto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.