Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga akhirnya menyepakatinya bahwa paspor milik saudagar minyak itu dicabut.
"Sejak awal diminta cekal, dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut," kata Menteri Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (30/7/2025).
Baca juga : Kapolri: 46 Orang Jadi Tersangka Karhutla Di Riau
Dia menambahkan, alasan pencabutan paspor agar lebih mempermudah pencarian MRC yang saat ini diduga berada di luar negeri.
Sehingga pihak imigrasi tempat persembunyian MRC, menginfokan kepada Imigrasi Indonesia.
"Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami," imbuhnya.
Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKA Kemnaker
Hingga kini, belum diketahui pasti keberadaan MRC di luar negeri. Informasi menyebutkan bahwa dia berada di Malaysia. Bahkan telah menikahi kerabat dari kesultanan di Malaysia. Pihak Kejagung pun masih menelusuri keberadaannya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya