Dark/Light Mode

Diduga Rugikan Negara Rp 744 M, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC

Rabu, 9 Juli 2025 20:44 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di salah satu bank BUMN tahun 2020-2024.

Kelimanya adalah mantan Wakil Direktur BRI, CBH; eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi, IU; dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan, DS. Kemudian ada dua pihak swasta, yakni mantan Direktur PT PCS, EL dan RS dari PT BRI IT.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Kelima tersangka diduga melakukan kecurangan dalam proses pengadaan EDC tersebut, baik dengan skema beli putus maupun sewa.

Asep merinci, pada tahun 2019, ebelum pengadaan EDC Android, sudah disepakati bahwa EL akan menjadi vendor EDC dengan menggandeng PT BRI IT.

Baca juga : Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Proyek Pasar

IU kemudian memberi arahan kepada DW (Wakadiv Perencanaan Div PPT) dan FU (Wakadiv Pengembangan Div PPT) agar EDC Android yang dibawa oleh EL dan PT PCS, serta yang dibawa oleh PT BRI IT untuk didahulukan mengikuti Proof of Concept (POC) agar bisa kompatibel dengan sistem.

POC adalah uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas suatu alat atau barang terhadap sistem atau software.

“Proses POC atau uji kelayakan teknis itu tidak diumumkan secara luas atau terbuka kepada masyarakat umum, sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain, itu tidak bisa mengikutinya,” jelas Asep.

Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT, IP memberikan fee kepada RS sebesar Rp 5.000 per unit per bulan.

“Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada RS hingga tahun 2024 adalah Rp 10,9 miliar,” ucap Asep.

Baca juga : Diplomat Muda Kemlu Tewas di Kosan Menteng, Kepala Terbungkus Lakban

Selain itu, diduga ada pihak-pihak yang menerima hadiah atau janji atau keuntungan dari para vendor/penyedia.

Rinciannya, CBH menerima Rp 525 juta dari EL dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda. Kemudian, DS menerima sepeda Cannondale dari EL senilai Rp 60 juta.

Sementara RS menerima sejumlah uang dari IP dan TR (Account Manager PT VI) pada tahun 2020-2024, dengan total penerimaan sebesar Rp 19,72 miliar.

Asep membeberkan, dugaan Kerugian negara dalam pengadaan EDC FMS atau skema sewa sepanjang 2021-2024 sebesar Rp 503.475.105.185 (Rp 503,4 miliar).

Sementara dugaan kerugian negara untuk pengadaan beli putus pada 2020-2024 sebesar Rp 241.065.269.129 (Rp 241 miliar).

Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka

“Sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android tahun 2020-2024, baik beli putus maupun sewa, adalah sebesar Rp 744,5 miliar,” tandas Asep.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.