Dark/Light Mode

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan ZIS

BAZNAS Resmi Luncurkan Pengukuran IZN dan KDZ Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 16:40 WIB
Ketua BAZNAS Noor Achmad saat Kick Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) di Kantor Baznas, Matraman, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Foto: Istimewa
Ketua BAZNAS Noor Achmad saat Kick Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) di Kantor Baznas, Matraman, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi melakukan Kick Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ). Peluncuran ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat nasional yang lebih terukur, terarah, dan berdampak nyata.

Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan apresiasi atas pengakuan resmi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional /Bappenas) yang telah mengadopsi IZN dan KDZ sebagai bagian dari instrumen perencanaan pembangunan daerah.

"Kami berterima kasih, Bappenas telah mengakui IZN dan KDZ menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Ini tidak mudah, karena indeks seperti IZN dan KDZ membutuhkan kajian mendalam serta penerapan yang konsisten,” kata Noor Achmad di Kantor Baznas, Matraman, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca juga : PSSI Gelar Kursus Pengawas Pertandingan Nasional

Noor menjelaskan IZN terus disempurnakan sejak awal pengembangannya. Saat ini, indeks tersebut mencakup komponen strategis seperti perencanaan, evaluasi, serta program berbasis empat pilar penguatan. Yakni kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan jaringan.

"IZN juga disusun berdasarkan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, yang menjadi fondasi dalam sistem pengukuran zakat nasional," lanjutnya.

Noor juga menekankan pentingnya integrasi antara IZN dan KDZ untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh terkait dampak zakat. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tapi juga sosial dan spiritual.

Baca juga : Tingkatkan Keamanan, Rutan Kota Agung Luncurkan Inovasi Papan Sterek Digital

"KDZ adalah cara kita menilai sejauh mana zakat berdampak bagi mustahik dan masyarakat luas. Bukan hanya soal peningkatan ekonomi, tetapi juga soal ketenangan batin, hubungan sosial yang harmonis, dan nilai-nilai keagamaan. Seorang amil bukan hanya menyalurkan zakat, tetapi juga mendoakan muzaki. Ini menciptakan ikatan batin dan solidaritas sosial yang kuat," jelasnya.

Di kesempatan sama, Pimpinan BAZNAS Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof Zainulbahar menegaskan IZN merupakan amanat dari Undang-Undang Zakat. Sehingga berperan sebagai alat ukur sekaligus potret kualitas pengelolaan zakat nasional.

"IZN bukan sekadar alat ukur, melainkan sarana refleksi atas capaian, tantangan, dan arah penguatan zakat di Indonesia. Dengan instrumen ini, kita bisa mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Baca juga : Komisi VI DPR Ingatkan Pengelolaan Kopdes Merah Putih Kudu Profesional

Diketahui, IZN dan KDZ merupakan dua instrumen penting dalam sistem pengelolaan zakat. IZN digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan zakat secara objektif dan menyeluruh.

Sementara KDZ berfokus pada sejauh mana zakat memberi dampak terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan spiritual mustahik (penerima zakat).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :