Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari SB, Direktur Utama (Dirut) PT LM, Senin (4/8/2025).
Keduanya yakni, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) NM, serta eks Menteri Agama (Menag) YCQ.
Kedua mantan pembantu presiden itu, dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang berbeda.
NM, akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Betul (diperiksa Kamis),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Baca juga : Gubernur Kalteng: Terima Hasil Dengan Lapang Dada
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, komisi antirasuah membuka peluang untuk memanggil NM dalam kasus tersebut.
“Semua kemungkinan itu terbuka, KPK dalam tahap penyelidikan, ini terus menyelidiki, kan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dari proses penyelidikannya juga berprogres sangat baik,” kata Budi, Selasa (5/8/2025).
Ia mengatakan, keterangan dari pihak yang dimintai keterangan sangat dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud yang sedang ditangani KPK ini berbedadengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, NM akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud yang disinyalir merugikan negara akibat kemahalan harga sewa hingga Rp 400 miliar per tahun.
Baca juga : BRI Dipercaya Salurkan KPR Subsidi 25 Ribu Unit
“Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM nanti pada waktunya kita akan minta keterangan,” ujar Asep.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras (hardware).
Sementara kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak (software).
Namun, dia memastikan, KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan Google Cloud.
“Walaupun ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware (perangkat keras) dengan software (perangkat lunak),” tuturnya.
Baca juga : Tumbuh 5,68 Persen, Industri Manufaktur Masih Jadi Motor Utama Ekonomi
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan mantan staf khusus (stafsus) NM di Kemendibudristek, FH, pada Rabu (30/7/2025) lalu.
NM dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) besok.
“Bismillah, hadir mas. Saya mendampingi. Besok jam 9 pagi,” ujar pengacara NM, Mohamad Ali Nurdin saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya