Dark/Light Mode

Dipastikan Kementerian Imipas

Paspor Eks Stafsus Nadiem Dicabut Sejak Awal Agustus

Kamis, 14 Agustus 2025 07:10 WIB
Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)
Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto. (Foto: Dok. Kementerian Imipas)

 Sebelumnya 
JT bersama stafsus Nadiem yang lain, FH membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ pada Agustus 2019. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Hingga kemudian Nadiem pun terpilih men­jadi Mendikbudristek.

JT membahas teknis pen­gadaan laptop Chromebook. Termasuk bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019. Dia juga yang menghubungi IBAM dan YK dari PSPK.

Kemudian JT selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, dia meminta SW dan MUL serta IBAM agar pengadaan lap­top menggunakan Chromebook. Padahal stafsus tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : KAI Janji Kebut Inovasi Dan Kerek Pelayanan

Pada Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google, yakni WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop tersebut. Setelahnya, JT yang melanjutkan pertemuan mem­bicarakan hal teknis. Di antaranya, soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

JT kemudian menyampaikan soal co-investment 30 persendari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai 2022 menggunakan Chrome OS.

Pada 6 Mei 2020, JT hadir bersama dengan tiga tersangka lain dalam zoom meeting.

Baca juga : OSO Beri Instruksi Ke DPD, Perkuat Struktur Dan Soliditas

Kejagung mengungkap, total anggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sebesar Rp 9,3 triliun. Rinciannya, dari APBN Satuan Pendidikan Kemenbudristek Rp 3,64 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 5,66 triliun.

“Seluruh anggaran itu untuk untuk 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa, tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, yang kala itu dijabat Abdul Qohar.

Akibat sejumlah penyimpanganyang terjadi dalam proses pengadaan itu, terdapat keru­gian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Nilai yang masih sebatas estimasi ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan dari adanya mark up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM sejumlah Rp 1,5 triliun.

Baca juga : Pemerintah Gercep Aliri Listrik Di 10.068 Dusun

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.