Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hasil Tes DNA, Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil
Rabu, 20 Agustus 2025 15:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Misteri panjang soal polemik anak Lisa Mariana (LM) akhirnya terjawab. Hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) yang selama ini ditunggu publik diumumkan Polri.
Tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri memastikan, anak berinisial CA bukanlah darah daging mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Fakta ini sekaligus membantah klaim Lisa Mariana yang sejak awal menuding RK sebagai ayah biologis dari buah hatinya.
Baca juga : Pesan DPR ke Komisaris dan Direksi Baru KAI: Hadirkan Layanan yang Makin Baik
“Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa Saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik,” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Hasil ini menjadi titik balik dari drama yang menyeret nama Ridwan Kamil beberapa bulan terakhir. Tes dilakukan dengan sampel darah serta air liur, untuk memastikan hubungan biologis antara keduanya.
Baca juga : Tiga Pihak Swasta Didakwa Rugikan Negara Nyaris 1 T
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui hubungan biologis apakah ada hubungan antara anak LM dengan Saudara RK,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, RK melaporkan Lisa dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga : Kang Emil Rampungkan Tes DNA, Ogah Komentar Soal Lisa Mariana
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Penyidikan kasus ini dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pelaporan ini diawai isu perselingkuhan RK dengan Lisa, setelah model majalah dewasa itu mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya orang yang diduga RK di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga RK dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya