Dark/Light Mode

Kasus Kredit LPEI

Tiga Pihak Swasta Didakwa Rugikan Negara Nyaris 1 T

Sabtu, 9 Agustus 2025 07:10 WIB
Suasana sidang tuntutan terdakwa korupsi penyalahgunaan dana kredit dari LPEI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Suasana sidang tuntutan terdakwa korupsi penyalahgunaan dana kredit dari LPEI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik dan para petinggi PT PE didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari LPEI periode 2015–2019.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan ber­sama-sama dengan dua mantan petinggi LPEI, yang juga men­jadi terdakwa dalam kasus ini.

Keduanya yaitu, Direktur Pelaksanaan I dan IV LPEI, yakni Dwi Wahyudi serta Arif Setiawan. Penuntutan keduanya digelar terpisah.

Baca juga : 2 BUMN Raksasa Sinergi Garap Potensi Panas Bumi

“Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun mas­ing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan­nya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa membacakan surat dakwaan da­lam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Jaksa mengungkapkan, dengan menggunakan kontrak fiktif, para terdakwa mengajukan per­mohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI.

Berikutnya, Jimmy dkk meng­gunakan underlying dokumen pencairan berupa (PO) dan invoice (tagi­han) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dokumen-dokumen itu diper­lukan sebagai syarat untuk men­cairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, yang merupakan perusahaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga : RI-Selandia Baru Patok Transaksi Rp 58 Triliun

Jimmy dkk juga disebut Jaksa menggunakan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuannya.

Uang-uang tersebut justru dipakai untuk keperluan lain. Seperti, pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.

Perbuatan tersebut telah memperkaya Jimmy selaku pemilik PT PE sebesar Rp 22 jutadolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 358,5 miliar (kurs 16.250) dan Rp 600 miliar. Sehingga totalnya menca­pai Rp 958,5 miliar. Hampir mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang hasil auditnya terbit pada 7 Juli 2025.

Baca juga : Gubernur Diingatkan Rekrut Warga Sendiri

Jaksa menguraikan, pinjaman kredit 22 juta dolar AS digelontorkan usai penandatanganan kredit PT PE dengan pihak LPEI dilakukan pada 6 November 2015 lalu. Jangka waktunya 12 bulan, dengan bunga 5,8 persen.

Dalam proses pengajuannya, terdakwa Susy memerintahkan anak buahnya untuk menyiapkan PO dan invoice fiktif. Di antaranya, PO dari PT AIP tanggal 3 November 2015 dan tagihan PT PE di tanggal yang sama sebanyak 13,5 juta liter senilai Rp 102,7 miliar.

Lalu, PO dari PT PME pada 3 November 2015 dan tagihan PT PE tanggal 5 November 2015 untuk 25 juta liter senilai 13,8 juta dolar AS, dan PO PT AIP tanggal 5 November 2015 dan tagihan PT PE pada 10 November 2015 untuk 11,25 juta liter senilai Rp 85,6 miliar.

Dokumen PO dan invoice fik­tif inilah yang diserahkan PT PE kepada LPEI untuk mengajukan fasilitas kreditnya. Dokumen-dokumen ini ditandatangani Newin dan Susy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.