Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkuat Literasi Syariah, BPKH-MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji
Senin, 28 Juli 2025 15:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku berjudul ‘Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia’. Buku ini, menjadi pedoman bagi jemaah haji.
“Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi jemaah dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Minggu (27/7/2025), malam.
Harry merincikan, buku ini memuat kumpulan fatwa-fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji, mulai dari aspek fiqih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji.
Pun, kata Harry, BPKH menyampaikan apresiasi kepada Komisi Fatwa MUI atas peran strategis dalam memberikan bimbingan syariah bagi pengelolaan keuangan haji.
Diyakininya, prinsip utama pengelolaan dana haji adalah syariah. Dipastikan, BPKH menjalankan berdasarkan fatwa-fatwa MUI.
Baca juga : Di Hari Sungai Nasional, PPLI Lakukan Aksi Dan Inovasi
“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” jelasnya.
Harry menegaskan, dengan prinsip syariah ini, BPKH memastikan pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah.
BPKH, sebutnya, menegaskan komitmennya untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.
“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun, KH. Asrorun Ni'am Sholeh berharap buku ini dapat menjadi petunjuk otoritatif bagi umat Islam dan pihak terkait dalam menghadapi dinamika ibadah haji.
Baca juga : Rayakan Ultah Kardinal Suharyo, Yayasan Atma Jaya Luncurkan Buku Litani Sahaja
Dirincikannya, berbagai fatwa penting yang tercakup dalam buku ini meliputi isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha'ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran haji, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.
“Yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan agar masyarakat yang telah mampu secara finansial segera mendaftar haji tanpa menunda.
“Kita mendorong literasi bagi calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” sebutnya.
KH. Asrorun Ni'am Sholeh juga menegaskan pentingnya hubungan sinergis antara MUI dan BPKH dalam menjaga kesesuaian syariah dan kemaslahatan publik.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Peran Koperasi Merah Putih Di Pengadaan Barang Dan Jasa
“Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik,” tegasnya.
Diketahui, penyusunan himpunan fatwa ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam forum-forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Ini juga sejalan dengan amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat.
Melalui kerja sama strategis ini, BPKH dan MUI berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang haji dan keuangan syariah, serta mendorong kesadaran dan semangat masyarakat untuk mendaftar haji sejak dini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya