Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat, 22 Agustus 2025 11:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun atas penerimaan suap pengurusan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, majelis menghukumnya dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim mengungkapkan, Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sejumlah 43 ribu dolar Singapura untuk memilih komposisi majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur.
Suap tersebut berasal dari Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Atas penerimaan uang suapnya, hakim meyakini menyatakan bahwa Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga : Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 40 M
Selain itu, majelis hakim menyatakan, Rudi terbukti menerima gratifikasi. Penerimaannya dalam rentang waktu 2022–2024, saat dia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
Total lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Rinciannya sebanyak Rp 1,7 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura. Uang-uang tersebut disimpan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Seluruhnya telah disita di tahap penyidikan, termasuk uang suapnya.
Selama persidangan, Rudi tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang itu berasal dari pendapatan yang sah.
Baca juga : Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp 2,4 M
Selain itu, Rudi tak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaannya.
Bahkan uang tersebut tidak dicantumkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sehingga majelis menganggap, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatannya telah mencederai prinsip indepedensi hakim. Lalu, perbuatan Rudi menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak.
Baca juga : Tambah 12 Mobil Tangki, Pertamina Patra Niaga Amankan Distribusi BBM Labuan Bajo
Rudi Suparmono juga merupakan hakim pengadilan tipikor, yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat," beber hakim.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun," sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya