Dark/Light Mode

Tolak Keterangan Saksi Meringankan

Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Surabaya 7 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juli 2025 07:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono bincang-bincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/25). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono bincang-bincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/25). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak keterangan saksi meringankan (a de charge) maupun keterangan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Keterangan itu terkait asal-usul uang dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing, yang disita penyidik dari rumah Rudi di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Rudi maupun saksi a de charge menyebut bahwa perolehan uang berupa pecahan mata uang rupiah berasal dari honorarium terdakwa seba­gai narasumber di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.

Baca juga : BSI Gaet Tapera Dan Persis Kebut Serap KPR Subsidi

“Bahwa terdakwa Rudi Suparmono dan para saksi a de charge di dalam persidangan, tidak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli atau transaksiyang sah dengan menggunakan mata uang asing,” urai jaksa pe­nuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Frihesti Putri saat membacakan analisa yuridis tuntutannya dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Menurut jaksa, uang-uang tunai itu telah disita penyidik dari rumah Rudi dengan jumlah sekitar Rp 21,9 miliar. Sehingga patut diduga sebagai peneri­maan gratifikasinya dalam kurun 2022–2024, saat menjabat Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang tersimpan dalam amplop-amplop. Rinciannya sebanyak Rp 1,7 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura.

Baca juga : Investasi Di Indonesia Tembus Rp 477 Triliun, Singapura Masih Juara

Namun, Rudi tidak pernah melaporkan uang tersebut ke­pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaannya.

Selain itu, Rudi juga tidak mencantumkan uang tunainya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan undang-undang.

“Berdasarkan rumusan pengertian unsur uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” sebut jaksa.

Baca juga : Duh, 60 Persen ASN DKI Jakarta Obesitas

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, jaksa menyatakan bah­wa Rudi telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Rudi juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sejumlah 43 ribu dolar Singapura untuk memilihkan majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur. Suapnya berasal dari LR, kuasa hukum Ronald Tannur.

Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dan ibunda Ronald Tannur, yaitu MW, yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.