Dark/Light Mode

Presiden Minta DPR Undang Masyarakat dan Mahasiswa Dialog: Terima dengan Baik!

Minggu, 31 Agustus 2025 17:39 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan difasilitasi negara. Dalam keterangan resminya di Istana Negara, Minggu (31/8/2025), Presiden Prabowo meminta DPR segera mengundang tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berdialog langsung.

“Saya akan meminta Pimpinan DPR untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” tegasnya.

Baca juga : Prabowo: Waspadai Aksi Demo Yang Mengarah Pada Makar Dan Terorisme

Prabowo menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara damai. Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat tidak dapat ditoleransi dan merupakan pelanggaran hukum.

“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujar Prabowo.

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Bertindak Semena-mena

Prabowo juga menyampaikan, sejumlah kebijakan DPR telah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Hal-hal lain akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di DPR.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk terbuka dalam menerima kritik dan masukan dari masyarakat. 

Baca juga : Presiden Prabowo dan Tokoh Agama Imbau Masyarakat Tenang dan Jaga Kondusivitas

"Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan," tutupnya.

Selain itu, kata Prabowo, para pimpinan DPR dan pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota mereka yang menyampaikan pernyataan yang membuat kegaduhan publik. Pimpinan partai mencabut status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR terhitung mulai 1 September 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.