Dark/Light Mode

Kasus CSR 2020-2023

KPK Sita 15 Mobil Tersangka, Dititipkan Di Rupbasan Cirebon

Kamis, 4 September 2025 06:20 WIB
KPK menyita 15 mobil milik mantan Anggota Komisi XI DPR RI, ST, di wilayah Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Dok. KPK)
KPK menyita 15 mobil milik mantan Anggota Komisi XI DPR RI, ST, di wilayah Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
KPK menduga, HG menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

HG juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Dia disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Baca juga : Brazil Vs Chile, Obat Malu Tim Samba

Uang-uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara ST diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta se­jumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang di­terima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan meng­gunakannya untuk keperluan pribadi.

Baca juga : China Masters 2025, Bobby/Melati Lolos 16 Besar

Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

HG dan ST disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Ormas Pemuda NU-Muhammadiyah Kompak Jaga Warga dari Perusuh

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.