Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus CSR 2020-2023
KPK Sita 15 Mobil Tersangka, Dititipkan Di Rupbasan Cirebon
Kamis, 4 September 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
KPK menduga, HG menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
HG juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Dia disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
Baca juga : Brazil Vs Chile, Obat Malu Tim Samba
Uang-uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara ST diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Baca juga : China Masters 2025, Bobby/Melati Lolos 16 Besar
Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
HG dan ST disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Ormas Pemuda NU-Muhammadiyah Kompak Jaga Warga dari Perusuh
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya