Dark/Light Mode

Soal 4 HP Yang Ditemukan Di Rumah Dinas Noel

Ketua KPK: HP Bisa Bunyi, Bernyawa Jika Diekstraksi

Sabtu, 6 September 2025 06:20 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Noel pun mengakui kesalahannya. Dia memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, Noel tak akan mengajukan gugatan praperadilan status tersangka yang disandangnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu dari tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinas Wamenaker tersebut, telah dian­tar ke markas komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs itu.

“Satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK, dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga : Dikalahkan Slovakia Di Kualifikasi Piala Dunia, Panser Tanpa Hasrat

Sebelumnya KPK menyatakan, tiga kendaraan yang dipindahkan adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz alias Mercy, dan BAIC. “Yang sudah diantarkan, Land Cruiser,” tuturnya.

Siapa yang mengembalikan? Budi enggan mengungkapkan. “Kami belum bisa sebut, yang pasti pihak terkait,” elak Budi.

KPK mengimbau pihak-pihak yang memindahkan dua mobil lainnya agar segera mengantar­kannya ke KPK.

Baca juga : Lewis Hamilton Tegang, Leclerc Lebih Tenang...

“Aset-aset itu dibutuhkan da­lam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam asset recovery,” ungkap Budi.

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Selain Noel, tersangka lain adalah eks Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 IBM; GAHP selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, SUB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, dan AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

Kemudian FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku koordinator. Serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni TEM dan MM.

Baca juga : Janji Lebih Merakyat, DPR Jangan Omon-omon

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.