Dark/Light Mode

Dukung Pejabat Tak Pakai Sirine Tot Tot Wuk Wuk

Panglima TNI: Saya Berhenti Saat Lampu Merah

Senin, 22 September 2025 07:20 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) saat mengikuti Panglima TNI Run di Monas, Jakarta, Minggu (21/9/2025). (Foto: Dok. Puspen TNI)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) saat mengikuti Panglima TNI Run di Monas, Jakarta, Minggu (21/9/2025). (Foto: Dok. Puspen TNI)

 Sebelumnya 
“Saya mendukung, tapi pembekuan saja tidak cukup. Perlu ada penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik,” pesan Dave dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025). 

Pengawalan bagi pejabat, lanjutnya, harus bersifat proporsional dan tidak dimaknai sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan. 

“Kita semua, termasuk pejabat negara, harus menjadi teladan dalam menghormati hak pengguna jalan lainnya,” ujar Dave. 

Baca juga : Titi Anggraini: Bukti Lemahnya Komitmen Parpol Dan Lembaga Pemilu

Sekadar informasi, ‘Tot Tot Wuk Wuk’ ini merupakan tiruan bunyi sirene atau yang beken bernama strobo, yang memekakkan telinga di jalan raya. Suara berisik ini terdengar saat ada mobil pejabat atau motor dan mobil pengawal dari polisi maupun TNI yang ingin membelah kemacetan.

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ ramai di jagat media sosial sepekan ini. Meme-meme mengajak netizen mendukung ini bermunculan. Selain itu, stiker sindiran Tot Tot Wuk Wuk juga ditempel di banyak kendaraan pribadi. Tulisannya, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, diatur rotator maupun sirine dapat digunakan oleh sejumlah jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalanan. 

Baca juga : Dede Yusuf Macan Effendi: Ini Akan Jadi Masukan Untuk Revisi UU Pemilu

Pada Pasal 134 beleid, penggunaan rotator dan sirine melekat pada mobil pengawalan, pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara. Kemudian, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan. 

Adapun, pada Pasal 135, penggunaan rotator biru atau merah dan sirine bisa digunakan oleh patwal untuk mengawal kendaraan yang berhak tersebut. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan tak memakai Tot Tot Wuk Wuk. Bahkan berkendara normal sebagaimana pengendara umum lainnya, sering ikut bermacet-macet. 

Baca juga : Kader Partai Matahari Diminta Berintrospeksi

Presiden, lanjut Pras, sudah memberi contoh. Bahkan saat lampu merah, ikut berhenti jika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru. “Artinya, fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas wajar,” pesannya. 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno memuji Korlantas Polri. Kebijakan pembekuan sementara ini langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku. 

Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. “Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal,” saran Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.