Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korupsi Sektor Kesehatan Mengancam Nyawa
KPK-Kemenkes Susun Strategi Pencegahan
Senin, 22 September 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, praktik rasuah di sektor kesehatan bukan kejahatan biasa, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan pasien dan mutu layanan publik.
“Produk berkualitas buruk, alat kesehatan cepat rusak, layanan menurun, bahkan membahayakan pasien hingga mengancam nyawa,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, dikutip Minggu (21/9/2025).
Menyadari risiko besar ini, KPK bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Bimbingan Teknis Antikorupsi bagi pelaku usaha farmasi dan alat kesehatan (alkes), di Gedung Prof. Sujudi, Jakarta Selatan pada Rabu (17/9/2025). Ada lebih dari 150 peserta yang hadir.
Ibnu berharap, lewat kegiatan ini, akan ada langkah strategis untuk memperkuat integritas dunia usaha, sekaligus mencegah korupsi, khususnya dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) di sektor kesehatan.
Baca juga : Puasa Menang Chelsea Berlanjut Di Old Trafford
“Pelaku usaha harus berani menolak suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan,” tegasnya.
Ibnu menambahkan, industri farmasi dan alat kesehatan memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Seperti, penyuapan, penipuan dalam proses tender, manipulasi laporan, maupun konflik kepentingan.
Kerentanan inilah yang membuat pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah terjadinya korupsi.
Pada awal Agustus 2025, KPK menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur yang melibatkan penyelenggara negara hingga korporasi.
Baca juga : Laver Cup, Raja Tenis Dunia Tak Berdaya Hadapi Fritz
Ibnu mengingatkan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa upaya pendidikan dan pencegahan korupsi tidak boleh berhenti, baik di lingkungan Kemenkes maupun sektor kesehatan secara luas, agar praktik curang tidak kembali terulang.
“Kejahatan korupsi adalah pekerjaan rumah kita bersama. Mari kita nyatakan diri untuk tidak korupsi dan aktif dalam gerakan pemberantasan,” ajak Ibnu.
Pada 2018, KPK pernah mengkaji tata kelola alat kesehatan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kelemahan yang menjadi titik rawan korupsi.
Seperti, pemborosan alkes di sejumlah rumah sakit karena tidak sesuai spesifikasi, pemeliharaan buruk, hingga kurangnya SDM yang mengoperasikan. Hal ini mengakibatkan inefisiensi penggunaan keuangan negara.
Baca juga : 2 Orang Meninggal, 5 Orang Belum Ditemukan
Selain itu, KPK mencatat, laporan gratifikasi di Kemenkes masih fluktuatif. Pada 2022 terdapat 66 laporan, 117 laporan pada 2023, dan 129 laporan pada 2024.
Sementara khusus tahun 2025, terdapat 113 laporan sepanjang semester 1 dengan nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 77,1 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 27 juta di antaranya telah ditetapkan sebagai milik negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya