Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tolak Praperadilan Rudy Tanoe, Hakim Nyatakan Status Tersangka Sah
Selasa, 23 September 2025 15:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dos Ni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Status tersangka Rudy dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hakim menyatakan, Rudy sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan dalam kasus tersebut oleh KPK. Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Maka seluruh permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
KPK telah membongkar peran Rudy Tanoe selaku Komisaris PT DNRL dalam kasus dugaan rasuah ini. KPK juga mengungkapkan, kerugian negara atas penyaluran bansos beras tersebut mencapai Rp 221 miliar lebih.
KPK membeberkan hal itu dalam eksepsinya atau nota jawaban atas permohonan praperadilan Rudy Tanoe. Pembacaan eksepsi berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025) lalu.
Dalam sidang, Rudy Tanoe diwakili tiga orang tim kuasa hukumnya. Sedangkan KPK diwakili empat orang tim Biro Hukum. Sidang dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono Munthe.
Menurut tim Biro Hukum KPK, kasus korupsi ini dilakukan Rudy Tanoe Direktur Utama (Dirut) PT DNR sekaligus Komisaris PT DNRL dan KJT selaku Dirut PT DNRL bersama-sama mantan Menteri Sosial JPB serta mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Kemensos berinisial ES.
Baca juga : Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook
KPK menyebut, Rudy Tanoe bersama KJT dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi DNR selaku induk dari PT DNRL dalam proses uji petik yang dilakukan Kemensos.
Uji petik dilakukan untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter. Padahal PT DNRL yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter, tidak punya kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, PT DNRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Kata KPK, Rudy bersama JPB, ES, KJT, serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras yang menetapkan harga Rp 1.500/kg.
Tapi penetapan indeks harga itu tanpa kajian atau analisis yang profesional, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Rudy Tanoe dan pihak-pihak lainnya mengintervensi pejabat pengadaan. Tujuannya, untuk mengubah narasi berupa petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bansos beras.
"Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal pekerjaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik tingkat RT/RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," beber tim Biro Hukum KPK membacakan pokok perkara eksepsinya.
KPK menyebut, dalam proyek penyaluran bansos beras, PT DNRL mendapat kontrak sebesar Rp 335,05 miliar dari Kemensos.
Beras tersebut disalurkan untuk KPM-PKH sejumlah 5 juta lebih yang berada di 15 provinsi sebagai upaya Pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Akbar Supratman Dukung Kebijakan Satu Orang Satu Akun Medsos
Penghitungan nilai kerugian ini merupakan dari adanya selisih nilai kontrak antara PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335,05 miliar dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113,96 miliar.
"Yang telah menguntungkan korporasi PT Dos Ni Roha dan PT DNRL, serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221,091 miliar," ungkap tim Biro Hukum KPK.
KPK menguraikan, angka kerugiannya adalah selisih nilai biaya distribusi beras per kilogram (kg) yang ada dalam kontrak PT DNRL dengan Kemensos yakni sebesar Rp 1.470/kg untuk 227.929.700 kg.
Kemudian nilai itu dibandingkan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 500/kg untuk 227.929.700 kg beras sebagai harga pembanding.
Harga Perum Bulog ini untuk penyaluran sampai titik distribusi tingkat kelurahan atau desa yang ditawarkan pada 21 Juli 2020.
Karena pada kenyataannya, PT DNRL pun menyalurkan bansos berasnya cuma sampai ke kantor kelurahan atau balai desa. Bahkan ada juga beberapa kabupaten atau kota yang hanya sampai kantor kecamatan.
"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Kemensos dengan PT DNRL, yang seharusnya diantarkan langsung ke titik tiap-tiap rumah KPM-PKH," kata tim Biro Hukum KPK.
Selain itu, para pendamping KPM-PKH pun menyatakan tidak ada uang lelah bagi mereka di lokasi titik penyaluran bansos beras tersebut.
KPK bilang, akibat korupsi dalam proyek penyaluran bansos beras ini, telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar.
Baca juga : Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Novita Wijayanti Ingatkan Pentingnya Persatuan
Kemudian perusahaan itu meneruskan nilai keuntungannya kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR melalui dividen sebesar Rp 101,01 miliar.
"Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL," bebernya.
Menurut KPK, perbuatan Rudy Tanoe bersama-sama pihak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos tahun 2020.
Tersangkanya terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya