Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem, Ini Kata Kejagung
Sabtu, 4 Oktober 2025 17:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons sejumlah tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menyatakan, praperadilan diatur dalam KUHAP. Ruang lingkupnya pun telah ditentukan, yang materinya bukan dalam pokok perkara.
"Beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan," katanya saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami," sambungnya.
Baca juga : Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sejumlah tokoh penting tergabung dalam 12 orang dimaksud, seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Amicus curiae atau pendapat hukum itu disampaikan langsung dalam sidang praperadilan Nadiem dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) sore.
Amicus dibacakan oleh dua orang perwakilannya, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan Natalia Soebagjo selaku pegiat antikorupsi.
Baca juga : Nadiem Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia, perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut dalam sidang itu. Kata dia, amicus yang disampaikannya bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem.
"Namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Arsil mengatakan pihaknya tak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem dengan adanya amicus ini.
Baca juga : Tolak Praperadilan Rudy Tanoe, Hakim Nyatakan Status Tersangka Sah
Penyampaian amicus bukan menyoal bagaimana seharusnya proses hakim memutuskan praperadilan. Karena hal itu bukan merupakan kewenangan mereka.
Adapun 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu ialah pimpinan KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; pimpinan KPK periode 2003–2007, Erry Riyana Hardjapamekas; penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad.
Kemudian aktivis dan akademisi, Hilmar Farid 8. Jaksa Agung Periode 1999–2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN periode 2011–2014, Nur Pamudji; pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; serta pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya