Dark/Light Mode

Gandeng TNI, Kejagung Sita Rumah Mewah MRC Di Jaksel

Minggu, 19 Oktober 2025 06:20 WIB
Rumah milik raja minyak dan gas MRC di kawasan Jakarta Selatan disita Kejagung. (Foto: Dok. Kejagung)
Rumah milik raja minyak dan gas MRC di kawasan Jakarta Selatan disita Kejagung. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita lima mobil dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, yang dimulai pada Senin (4/8/2025) malam. 

Kelima mobil itu yakni Mercedes-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam. 

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). 

Baca juga : Liverpool Vs Manchester United, Si Merah Takut Setan

Anang menyebut, fokus tim penyidik tidak hanya berupaya mencari keberadaan MRC yang saat ini masih buron. Namun secara paralel, juga menelusuri aset-aset lainnya. Perburuan aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara. 

“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan MRC),” ucap Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) sore. 

Anang meminta masyarakat yang Mengetahui informasi soal aset-aset milik MRC untuk melaporkannya ke penyidik Gedung Bundar. 

Baca juga : Juara WTA 125 Jinan Open 2025, Janice Tjen Gaungkan RI Di Panggung Tenis Dunia

MRC ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 pada Kamis (11/7/2025). 

Dalam kasus ini, MRC diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

Dalam dakwaan anaknya, MKA, MRC juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM. 

Baca juga : Instruksi Presiden Prabowo: Bantuan Tunai Ditambah, Penerima Lebih Banyak

Pada 11 Juli 2025, MRC juga dijerat Kejagung sebagai tersangka tersangka kasus dugaan TPPU. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.