Dark/Light Mode

Guna Mempermudah Akses KPR, Pemerintah Wacanakan Hapus Kredit Macet Di Bawah Rp 1 Juta

Rio Priambodo: Harus Jelas Kriteria Calon Penerimanya

Sabtu, 18 Oktober 2025 07:15 WIB
Rio Priambodo, Sekretaris YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Rio Priambodo, Sekretaris YLKI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memiliki wacana penghapusan kredit macet di bawah Rp 1 juta bagi calon pembeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Langkah ini dilakukan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap bisa mengajukan KPR.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbagai kendala yang dihadapi sektor perumahan. Termasuk masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluhkan para pengembang.

“Pak Menkeu berkenan untuk membantu nanti kebijakan dengan OJK, sehingga nanti dari segi demand perumahan bisa terselesaikan,” ujar pria yang akrab disapa Ara ini, Selasa (14/10/2025).

Baca juga : Fauzi Amro: Sasarannya Untuk Menengah Ke Bawah

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan, usulan tersebut muncul setelah Menteri PKP Maruarar Sirait melaporkan bahwa para pengembang perumahan bersedia menanggung tunggakan kecil yang dimiliki calon pembeli rumah.

“Kata Pak Ara sih pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya sudah enggak apa-apa,” kata Purbaya, di kawasan JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dia menjelaskan, permohonan kredit rumah dengan skema KPR sangat besar. “Katanya ada demand yang dari sekitar 100.000 orang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar,” katanya.

Baca juga : Presiden Peduli Nasib Petani

Meski demikian, Purbaya menegaskan, bahwa dia akan terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan melibatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan OJK. “Senin baru saya minta laporan dari Kepala BP Tapera. Kamis minggu depan saya akan ketemu dengan OJK untuk melihat sebetulnya seperti apa. Tapi tergantung dari temuan hari Senin,” ucap Purbaya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mendukung rencana penghapusan kredit di bawah Rp 1 juta pada SLIK OJK. Menurut dia, kebijakan tersebut akan mempermudah orang untuk dapat rumah maupun untuk hal-hal lain yang berurusan dengan perbankan.

“Karena SLIK OJK atau dulu bernama BI Checking, digunakan untuk mengajukan suatu akad kredit, baik digunakan untuk perumahan maupun untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” ujar Fauzi kepada Rakyat Merdeka, Jumat (17/10/2025).

Baca juga : Kapolri Groundbreaking Dan Resmikan SPPG Di Jateng

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai usulan ini baik untuk masyarakat. Tetapi, dia meminta Pemerintah untuk mengkajinya terlebih dahulu. “Harus jelas kriteria seperti apa penerima dari penghapusan kredit ini,” ujar Rio kepada Rakyat Merdeka, Kamis (16/10/2025).

Untuk mengetahui pandangan Rio Priambodo mengenai wacana penghapusan kredit Rp 1 juta untuk calon pembeli rumah dengan skema KPR, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.