Dark/Light Mode

Tingginya 2 Meter, Ini Gunungan Uang Sitaan Kejagung Terkait Kasus CPO

Senin, 20 Oktober 2025 11:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor), senilai triliunan rupiah.

Uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Deretan tumpukan uang kertas memenuhi hampir seluruh dinding bagian belakang ruangan, tersusun rapi seperti tembok tinggi.

Setiap ikatan uang dibungkus plastik bening, menampakkan warna merah muda khas pecahan Rp 100.000. Uang-uang tersebut menjulang hingga mencapai lebih dari dua meter, melebihi tinggi orang yang berdiri di depannya. Sementara panjangnya, sekitar 5 meter.

Baca juga : Dihadiri Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13,2 T Kasus CPO

Perbandingannya terlihat ketika Presiden Prabowo Subianto yang menghadiri acara, berbincang dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di depan gunungan uang tersebut.

Cahaya alami dari dinding kaca besar di belakang ruangan memantulkan kilau lembut pada plastik pembungkus uang. Di sisi kanan bawah, tampak papan bertuliskan nominal uang, yakni Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,2 triliun.

Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, uang yang dipamerkan tersebut, hanya sebagian kecil saja.

"Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun, tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun," kata Burhanuddin.

Baca juga : Hari Ini, Kejagung Serahkan Uang Sitaan 13 T Ke Negara

Presiden Prabowo Subianto yang memakai pakaian safari cokelat muda, datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Burhanuddin mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Ia menambahkan, dalam perkara ini masih ada total Rp 4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Baca juga : Prabowo Ulang Tahun, Ini Doa dan Dukungan dari Ketua Fraksi PKB DPR

Uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Serta, enam korporasi dari Permata Hijau Group yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.