Dark/Light Mode

Kasus Ekspor CPO Migor Korporasi

Hari Ini, Kejagung Serahkan Uang Sitaan 13 T Ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025 06:20 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno. (Foto: M Wahyudin/RM)
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan uang penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng atau migor, dari tiga korporasi. Nilainya mencapai Rp 13 triliun.

Rencananya, penyerahan uang dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) hari ini. 

Direktur Penuntutan Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menyampaikan, uang itu merupakan titipan dari tiga grup korporasi dari perkara korupsi tersebut. 

Baca juga : Jepang Muak Dengan Qatar Dan Arab Saudi, Indonesia Diajak Boikot AFC

“Total sebesar Rp 13 sekian triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Sutikno saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) malam. 

Sedangkan sisanya, sebesar Rp 4 triliun, ditagihkan kepada dua grup korporasi, yaitu PH Group dan MM Group. 

Kedua grup korporasi tersebut baru menitipkan sebagian uangnya dari nilai kerugian negara yang dibebankan kepada masing-masing korporasi. Hanya Wil Group yang telah melunasi seluruh beban uang penggantinya. 

Baca juga : MotoGP Australia 2025, Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana

Dia mengingatkan, jika tidak membayar sisa uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing korporasi tersebut, maka barang bukti yang telah disita akan dilelang. Hasilnya digunakan untuk menutupi beban uang pengganti. 

Sebelumnya, Sutikno menyatakan bakal mengundang dua korporasi yang belum melunasi uang pengganti dalam perkara rasuah ini. 

“Nanti kita undang yang bersangkutan setelah kami terima putusan lengkap dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor),” ucapnya, Sabtu (27/9/2025). 

Baca juga : Prilly Latuconsina, Dapat Lima Kado Ultah Dari Kekasih

Sutikno pun mengapresiasi putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menganulir vonis onslag atau lepas yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pusat. “Semuanya sesuai fakta,” tuturnya. 

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna juga mengapresiasi putusan kasasi majelis hakim MA atas perkara tersebut. 

“Kami segera mempelajari putusan tersebut, melaksanakannya, termasuk nantinya melakukan penagihan kekurangan dari uang pengganti kerugian negara,” kata Anang saat dihubungi pada Sabtu sore. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.