Dark/Light Mode

Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Tangkap 51.763 Tersangka

Rabu, 22 Oktober 2025 18:46 WIB
Foto: Polri
Foto: Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang 2025.

Dalam periode Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 51.763 orang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10), menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, serta instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” kata Komjen Syahar.

Baca juga : Ekspor Toyota Tembus 218 Ribu Mobil Sepanjang 2025

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk oknum anggota kepolisian.
“Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Penindakan dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi suplai maupun permintaan,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menambahkan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, serta 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing yang terlibat, terdiri atas 130 pria dan 27 wanita.

Polri juga menempuh pendekatan restorative justice terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitasi.

Adapun total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri atas: Ganja: 184,64 ton, Sabu: 6,95 ton, Ekstasi: 1.458.078 butir, Tembakau gorila: 1,87 ton, Kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan.

Baca juga : Polri Salurkan 1.268 Ton Jagung Ke Bulog Untuk Perkuat Cadangan Pangan

Selain itu, Bareskrim Polri juga menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba. Hingga Oktober 2025, Polri menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.

“Tujuannya jelas, agar para pelaku tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” kata Brigjen Eko.

Sejumlah kasus besar turut diungkap dalam periode tersebut, antara lain ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan produksi sekitar 180 ton ganja basah, serta temuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi.
Bareskrim juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.

Kabareskrim menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita poin ketujuh mengenai pemberantasan narkoba.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden dan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menuntaskan masalah narkoba,” ujarnya.

Baca juga : Polri Distribusikan 1.765 Ton Jagung Ke Gudang Bulog

Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polri membuka layanan Hotline Pengaduan Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (aktif 24 jam) dan Hotline Propam Polri di nomor 0813-1917-8714 untuk pengaduan pelanggaran internal.

“Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.