Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Segera Diadili di Kasus Pencucian Uang
Kamis, 6 November 2025 23:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan dan meregister berkas perkara Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Nurhadi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara TPPU Nurhadi. Selanjutnya, majelis akan bermusyawarah untuk menentukan tanggal sidang perdana perkara tersebut.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis, dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagai hakim anggota," ungkap Andi.
Sekadar latar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, sesaat setelah dia selesai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi.
Baca juga : Operasi Gratis JEC Pulihkan Percaya Diri Anak Penderita Mata Juling
Dia ditangkap saat baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari. Nurhadi langsung ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik kembali menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus sebelumnya, suap dan gratifikasi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Terpisah, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi, memprotes penangkapan kliennya.
Baca juga : Madura United Bidik 3 Poin Perdana Di Kandang
"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (30/6/2025) sore.
"Tidak alasan menurut hukum yang mereka (KPK) bisa gunakan untuk melakukan penangkapan," sambungnya.
Sebelumnya, Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti sebesar Rp 83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK, tidak dikabulkan majelis hakim.
Baca juga : Dari Model, Ana Marlia Mantapkan Diri Meniti Karier di Dunia Akting
Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA.
Dalam surat dakwaan pertama, Nurhadi didakwa menerima uang suap bersama menantunya, Rezky Herbiyono sebesar Rp 45,7 miliar, dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Suap diberikan untuk pengurusan perkara sengketa perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berkat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container.
Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,2 miliar sejak tahun 2014 hingga 2017. Uang itu diterima dari pengurusan perkara di tingkat pertama, banding, hingga peninjauan kembali (PK).
Gratifikasi yang diterima Nurhadi selama tiga tahun itu, diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Kelimanya merupakan pengusaha.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya