Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Geledah 6 Lokasi, KPK Temukan Duit di Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Rabu, 12 November 2025 11:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang di rumah dinas Bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, enam lokasi yang digeledah yakni rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto, kantor bupati, kantor sekretariat daerah, kantor BPKSDM, serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik Bupati Sugiri.
"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," ungkap Budi, Rabu (12/11/2025).
Barang bukti yang diamankan dari keenam lokasi dimaksud bakal menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Ponorogo, Sita Uang Tunai
Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.
Diketahui, KPK menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Selain menerima uang suap dalam pengurusan jabatan, dia juga menerima suap terkait proyek pengadaan, serta gratifikasi. Dari ketiga kasus itu, Bupati menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar.
Selain itu, ada tiga pihak lain yang jadi tersangka yakni Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD Ponorogo.
Baca juga : Selain Suap, KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Gratifikasi Rp 300 Juta
Adapun dalam kasus suap pertama, Bupati menerima uang dari Yunus Mahatma selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,25 miliar.
Dari jumlah itu, Bupati kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono.
Berikutnya suap terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar.
Uang suap diberikan Sucipto selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui Dirut RSUD Yunus Mahatma (YUM).
Baca juga : Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Ponorogo
"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui Singgih, aide de camp (ADC) alias ajudan Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari lalu.
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri selama mengemban jabatan kedua kalinya.
"Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta," bebernya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya