Dark/Light Mode

Selain Suap, KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Gratifikasi Rp 300 Juta

Minggu, 9 November 2025 01:36 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Ponorogo menerima sejumlah gratifikasi sepanjang 2023-2025 dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.

"Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain itu, lanjut Asep, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko, selaku pihak swasta.

“Ini baru pada RSUD dr. Harjono Ponorogo. KPK mendalami SKPD lain, dinas-dinas lain,” tegas Asep.

Selain gratifikasi, Sugiri juga disebut KPK menerima suap terkait pengaturan jabatan. Dia menerima suap dari Yunus, agar dia tidak diganti dari jabatannya sebagai RSUD Ponorogo.

Baca juga : Selain Pengurusan Jabatan, Bupati Ponorogo Juga Terlibat Suap Proyek RSUD

Suap diberikan Yunus dalam tiga tahap. Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.

Kemudian kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya tahap ketiga, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri, Ninik, pada Jumat (7/11/2025).

Usai penyerahan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti.

“Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar,” ungkapnya.

Baca juga : Tangan Kanan Bupati Ponorogo Tiba di Gedung KPK

Uang itu dibancak. Rinciannya, Rp 900 juta untuk Sugiri. Serta Rp 350 juta untuk Agus Pramono.

Selain itu, KPK menyatakan, Sugiri Sancoko juga diduga menerima suap dalam proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo,” tutur Asep.

Dia menjelaskan, pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD dr. Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Yunus Mahatma sebesar 10 persen dari nilai proyek. “Atau senilai Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudan Bupati Ponorogo, Singgih, dan Ely Widodo, adik dari Sugiri.

Baca juga : Usai Melantik 138 Pejabat, Bupati Ponorogo Di-OTT KPK

“Ini kelihatan polanya menjadi berantai. Ketika memberikan sejumlah uang, si pejabat ketika ada proyek meminta fee kepada vendor. Paling tidak untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk mendapatkan jabatannya,” ungkap Asep.

KPK pun menjerat Sugiri, Agus Pramono, Yunus, serta Sucipto sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu (8/11/2025) sampai 27 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.