Dark/Light Mode

KPK Harap RUU KUHAP Tak Ubah Kewenangannya

Rabu, 19 November 2025 17:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi, Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR dalam rapat paripurna, tidak mengubah kewenangan komisi tersebut. 

"Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Baca juga : KKP Ajak Terapkan Gaya Hidup Sehat Dengan Makan Ikan

Setyo memandang, RUU KUHAP yang disetujui DPR telah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.

“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," tuturnya.

Baca juga : BPIP Ajak Mahasiswa Kendari Ingat Pancasila

Meski begitu, KPK tetap melakukan analisis terhadap RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Nah itu, nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RUU KUHAP yang bisa menghambat (kinerja). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi," ujarnya.

Baca juga : 2 Juta Anak Kena Gangguan Mental

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada 18 November 2025.

Pada tanggal yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU KUHAP tersebut akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.