Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BNPT Perkuat Koordinasi Nasional Lindungi Anak Korban Terorisme
Kamis, 20 November 2025 09:26 WIB
Sebelumnya
Sementara itu, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, mengingatkan bahwa proses penanganan anak korban terorisme harus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
“Prinsip utama yang harus dijalankan ialah kepentingan terbaik bagi anak, memprioritaskan diversi, dan keadilan restoratif,” tegas Margaret.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, mengingatkan pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat, terutama bagi anak.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Stranas P4GN, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkotika
“Kominfo telah mengesahkan PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Partisipasi masyarakat, terutama orang tua, sangat penting dalam mendampingi anak di ruang digital,” ujarnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, menyebut Kemensos telah memberikan layanan rehabilitasi kepada lebih dari 300 anak dan keluarganya.
“Kami bekerja bersama BNPT, Densus 88, serta kementerian dan lembaga lainnya untuk memberikan dukungan sosial, terapi psikologis, hingga reintegrasi dengan keluarga dan lingkungan,” jelasnya.
Baca juga : Gawat, 110 Anak Terpapar Terorisme
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak korban atau saksi kasus terorisme.
“Kami siap bergabung dan memastikan anak-anak bebas dari radikalisme, serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi mereka,” ujarnya.
Diketahui, perlindungan anak korban terorisme telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 Tahun 2018, hingga PP Nomor 78 Tahun 2021 yang mengklasifikasikan status anak korban jaringan terorisme dalam empat kategori: anak korban, anak saksi, anak pelaku, dan anak dari pelaku.
Baca juga : Tamsil Linrung: Daerah Dorong Pertumbuhan 8 Persen
Seluruh regulasi itu diperkuat dengan lahirnya Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme pada tahun 2024, sebagai acuan nasional dalam penanganan kasus.
Densus 88 mencatat, sejak akhir Desember 2024 hingga 17 November 2025, terdapat 5 tersangka dewasa yang mencoba merekrut anak dan pelajar secara daring. Pada periode 2011–2017, ada 17 anak yang teridentifikasi terkait jaringan terorisme.
Namun pada 2025, jumlah itu melonjak drastis: lebih dari 110 anak teridentifikasi sebagai korban rekrutmen online. Lonjakan ini menunjukkan ancaman yang berkembang cepat dan memerlukan respons negara yang lebih terkoordinasi, adaptif, dan berkelanjutan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya