Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pengamat Soroti Pengesahan RUU KUHAP & Disinformasi di Ruang Publik
Jumat, 21 November 2025 12:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025), menjadi penanda babak baru penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Namun, alih-alih memicu berbagai perbincangan diskursus substantif mengenai pembaharuan hukum acara pidana tersebut, ruang publik kini justru disesaki oleh berbagai disinformasi keliru tentang KUHAP baru.
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai, kecepatan disinformasi itu telah melampaui kapasitas dari publik untuk melakukan verifikasi, juga interpretasi secara rasional.
Baca juga : Cekat Innov 25 Dukung Masa Depan Agentic AI Dan Transformasi Bisnis
"Padahal, apabila kita membaca naskah KUHAP baru itu secara lebih seksama, terdapat sejumlah pembaruan normatif dilahirkan untuk menjawab problem, yang selama ini menghambat keadilan dalam peradilan pidana di Indonesia," jelas Bawono dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
KUHAP lawas yang lahir empat dekade lalu, telah cukup lama mengandung kekurangan-kekurangan. Seperti ketidakjelasan bagi jaminan hak tersangka, hingga rumusan norma-norma yang tidak lagi kompatibel dengan perkembangan hukum modern. Termasuk, prinsip-prinsip fair trial dan due process of law.
KUHAP baru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal, hingga standarisasi penahanan.
Baca juga : Pengesahan RKUHAP: Saat Potongan Pasal Menggantikan Pemahaman Publik
Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru, sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara.
"Berbagai substansi pembaruan inilah, yang harusnya menjadi pusat perbincangan diskursus publik," ujar Bawono.
Tapi sayangnya, lanjut dia, yang terjadi di ruang publik justru disinformasi akibat atmosfer dari komunikasi digital.
Baca juga : Rumah Pejabat Digeledah, DJP Tunggu Informasi dari Kejagung
Ada sebuah pasal yang dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik. Kemudian, pembaruan hukum yang ditujukan untuk melindungi warga negara, dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara.
"Karena itu, persoalan utama saat ini setelah pengesahan RUU KUHAP, bukanlah boleh. Tetapi, bagaimana pemerintah dan publik luas dapat bersama-sama membangun ruang perbincangan dan diskusi, yang memungkinkan terjadinya verifikasi dan interpretasi secara rasional terhadap KUHAP baru tersebut," pungkas Bawono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya