Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Catatan Rudianto Lallo
Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk Penguatan Kelembagaan Polri
Rabu, 12 November 2025 14:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto telah memulai langkah yang sangat penting dalam pembenahan lembaga penegak hukum dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Komisi yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie ini beranggotakan sembilan tokoh lintas bidang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga mantan pejabat publik. Di waktu yang hampir bersamaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri di internal kepolisian.
Dua tim ini menjadi simbol kesadaran politik dan kelembagaan bahwa reformasi Polri bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir menurun karena sejumlah kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik, dan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Reformasi sejati tidak dapat dilakukan dengan sekadar membenahi citra, melainkan dengan memperbaiki akar sistem dan kultur institusi.
Kehadiran para mantan Kapolri dan Kapolri aktif Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam struktur Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) juga memberi warna tersendiri. Di dalamnya terdapat nama-nama seperti Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Jenderal (Purn) Tito Karnavian, dan Jenderal (Purn) Idham Azis, yang mewakili lintas generasi kepemimpinan kepolisian sejak era reformasi.
Kolaborasi antara pengalaman masa lalu dan kepemimpinan masa kini memberikan efek strategis bagi misi reformasi Polri. Para mantan Kapolri membawa memori institusional, pengetahuan tentang titik lemah sistem, dinamika politik keamanan, serta peta resistensi internal yang sering menghambat perubahan. Sementara Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili realitas lapangan hari ini, yakni kompleksitas organisasi, tekanan publik, serta kebutuhan Polri untuk beradaptasi dengan tuntutan transparansi dan profesionalisme di era digital.
Sinergi lintas generasi ini memungkinkan reformasi dilakukan tanpa kehilangan kendali dari dalam tubuh Polri sendiri. Dalam konteks lembaga dengan tradisi hierarkis dan esprit de corps yang kuat, dukungan dari figur-figur senior seperti para mantan Kapolri menjadi penting agar setiap langkah pembenahan tidak dianggap sebagai kritik, tetapi sebagai panggilan moral untuk menyelamatkan marwah institusi.
Efek positifnya tidak hanya bersifat simbolik. Dengan keterlibatan para mantan Kapolri, KPRP memiliki otoritas moral dan legitimasi institusional yang lebih kuat untuk menembus lapisan birokrasi Polri yang kerap resisten terhadap perubahan. Ini juga mengirim pesan politik yang jelas, bahwa reformasi Polri bukan agenda pribadi Presiden atau Kapolri semata, melainkan kesepakatan moral kolektif lintas generasi kepemimpinan kepolisian.
Dengan komposisi seperti ini, publik berharap KPRP mampu melahirkan rekomendasi yang realistis namun berani, bukan hanya mempercantik sistem, tetapi mengubah kultur kekuasaan menjadi kultur pelayanan.
Amanat Konstitusi
Baca juga : Kemenhut Siapkan Peraturan Turunan Untuk Perkuat Tata Kelola Karbon
Dalam konstitusi kita, posisi Polri sangat jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Sebagai lembaga yang langsung berada di bawah Presiden, Polri memiliki tanggung jawab besar sekaligus beban moral yang tinggi, yakni menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
Namun, dalam praktiknya, amanat konstitusi itu belum sepenuhnya terwujud. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang telah memisahkan Polri dari TNI sebagai langkah reformasi struktural. Tetapi setelah lebih dari dua dekade, undang-undang tersebut sudah menua oleh zaman. Banyak norma yang tak lagi relevan dengan kebutuhan negara hukum modern, terutama dalam konteks pengawasan eksternal, rekrutmen, dan jenjang karier anggota. KPRP memiliki peluang besar untuk menata ulang seluruh sistem kelembagaan Polri agar kembali pada semangat konstitusi yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip supremasi hukum.
Membenahi Hulu: Rekrutmen, Karier, dan Usia Pensiun
Reformasi harus dimulai dari hulu, yaitu rekrutmen. Rekrutmen anggota Polri adalah gerbang pertama pembentukan karakter.
KPRP perlu merekomendasikan perubahan sistem rekrutmen berbasis meritokrasi dan digitalisasi penuh, dengan pengawasan eksternal yang kuat dari lembaga independen seperti Kompolnas dan Ombudsman RI. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu yang memungkinkan seseorang masuk menjadi polisi karena koneksi atau uang.
Demikian pula pada sistem karier. Struktur Polri yang hierarkis dan gemuk seringkali menciptakan promosi yang tidak objektif. Polri membutuhkan sistem penilaian karier berbasis kinerja terukur dan evaluasi terbuka, bukan berbasis kedekatan pribadi. Prinsip reward and punishment harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Persoalan lain yang juga tak kalah penting dalam konteks reformasi kelembagaan Polri adalah penataan kembali usia pensiun anggota Polri. Dalam kerangka sistem pertahanan, keamanan dan ketertiban negara, sudah saatnya usia pensiun personel Polri diselaraskan dengan ketentuan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selama ini terdapat perbedaan batas usia pensiun antara dua institusi yang sama-sama merupakan alat negara di bidang keamanan.
Penyetaraan batas usia pensiun ini tidak semata-mata soal keadilan administratif, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan dan kesinambungan karier. Banyak anggota Polri dengan pengalaman strategis yang harus pensiun lebih dini, padahal kompetensi dan kapasitasnya masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat fungsi-fungsi profesional kepolisian terutama di bidang penyidikan, siber, dan intelijen keamanan.
Baca juga : Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Tuntas 3 Bulan
Dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, penyesuaian usia pensiun ini juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas struktur organisasi, mengurangi stagnasi promosi jabatan, serta memberi ruang transisi yang lebih sehat bagi regenerasi perwira muda. Namun tentu, perubahan ini harus disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem karier agar tidak menimbulkan tumpang tindih jabatan atau beban struktural baru.
Dengan demikian, penyelarasan usia pensiun Polri dan TNI bukan hanya soal kesetaraan kelembagaan, melainkan langkah rasional untuk memastikan reformasi berjalan berkelanjutan, di mana profesionalisme tidak berhenti karena umur, tetapi terus hidup selama dedikasi dan integritas masih menyala.
Reformasi Budaya dan Etika Kekuasaan
Selain sistem, yang tak kalah penting adalah reformasi budaya organisasi. Banyak persoalan muncul bukan karena lemahnya aturan, melainkan karena pola pikir yang salah di sebagian anggota Polri. Seragam cokelat sering kali masih dimaknai sebagai simbol kekuasaan, bukan panggilan pengabdian.
KPRP harus berani menegaskan arah perubahan budaya ini. Polri perlu menumbuhkan nilai-nilai baru yang menekankan integritas, empati, dan keberanian moral. Di sinilah peran para mantan Kapolri dan tokoh hukum yang tergabung dalam KPRP menjadi sangat penting, mereka membawa pengalaman empiris untuk menanamkan kembali nilai dasar kepolisian, yakni melindungi tanpa pamrih, menegakkan hukum tanpa rasa takut, dan melayani tanpa batas.
Menghindari Formalitas Reformasi
Namun, kita harus jujur bahwa reformasi sering kali gagal bukan karena kurangnya niat, tetapi karena berlebihan dalam birokrasi. Banyak tim reformasi di masa lalu berakhir hanya pada tumpukan laporan dan seminar, tanpa perubahan nyata di lapangan.
Karena itu, KPRP harus memiliki peta jalan yang jelas, terukur, dan terbuka bagi publik. Hasil kajian harus disertai indikator konkret, rencana perubahan regulasi, pola promosi yang lebih transparan, peningkatan mekanisme pengawasan, hingga penataan struktur organisasi agar lebih ramping dan fungsional.
Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa pembentukan KPRP bukan sekadar simbol politik, melainkan langkah strategis menuju modernisasi penegakan hukum. Maka publik berhak melihat hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Polri dan Demokrasi
Baca juga : Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Reformasi: Polri Terbuka Dan Terima Evaluasi
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya percaya bahwa reformasi Polri adalah bagian dari reformasi demokrasi. Polisi adalah wajah pertama negara yang berinteraksi langsung dengan rakyat. Bila wajah itu tegas namun adil, humanis namun profesional, maka rakyat akan percaya pada negara hukum.
Sebaliknya, bila wajah itu angkuh, tidak transparan, atau berjarak dengan keadilan, maka rakyat akan kehilangan keyakinan terhadap hukum. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan seremonial, tetapi dengan perilaku yang konsisten dan pelayanan yang berkeadilan.
Komisi III DPR RI siap mendukung langkah Presiden dan KPRP sejauh reformasi ini menyentuh akar masalah, bukan sekadar memoles citra. Kami juga mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian untuk memperkuat akuntabilitas, memperjelas mekanisme pengawasan eksternal, dan memastikan Polri bekerja dalam kerangka hukum yang demokratis.
Momentum yang Tidak Boleh Hilang
Momentum ini tidak boleh berlalu begitu saja. KPRP harus berani bersikap independen, tidak terjebak pada kompromi politik, dan fokus pada tujuan utama adalah mengembalikan marwah Polri sebagai penjaga hukum yang dipercaya rakyat.
Reformasi Polri bukan sekadar kebutuhan lembaga, melainkan kebutuhan bangsa. Negara hukum tidak akan tegak jika alat penegaknya kehilangan moralitas. Dan moralitas itu hanya akan tumbuh bila setiap anggota Polri merasa bangga bukan karena kekuasaan yang dimilikinya, melainkan karena kepercayaan rakyat yang dijaganya.
Jika langkah ini dijalankan dengan konsisten, maka sejarah akan mencatat bahwa di era Presiden Prabowo dan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri benar-benar berbenah, bukan karena tekanan, tetapi karena kesadaran bahwa pengabdian sejati hanya bisa lahir dari keberanian untuk berubah.
Rudianto Lallo
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya