Dark/Light Mode

Penyelundupan Baju Bekas Impor Digagalkan Polisi

Sabtu, 22 November 2025 07:50 WIB
Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan baju bekas impor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). (Foto: Instagram/poldametrojaya)
Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan baju bekas impor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). (Foto: Instagram/poldametrojaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Potensi kerugian negara akibat impor pakaian bekas ilegal atau balpres dalam dua dekade terakhir diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. Untuk menekan praktik tersebut, aparat keamanan mulai memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap upaya penyelundupan balpres ke Indonesia. Kemarin, kepolisian mengumumkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan 439 karung pakaian bekas impor asal Korea Selatan, China, dan Jepang, sebelum barang-barang itu membanjiri pasar dalam negeri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025). Acara dihadiri Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, serta jajaran penyidik. 

Balpres hasil sitaan ikut dipamerkan. Tinggi setiap balpres mencapai lutut orang dewasa. Kombes Budi menjelaskan, dari seluruh penindakan, penyidik mengamankan total 439 koli pakaian bekas impor. “Kalau kita total dari 439 koli, nilainya lebih kurang Rp 4 miliaran,” ujarnya. 

Baca juga : Publik Banyak Disuguhi Disinformasi KUHP Baru

Sementara, Kombes Edy memaparkan kronologi penindakan. Operasi pertama digelar pada Selasa (11/11/2025), di Jalan Laut Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Sejumlah barang bukti baju bekas impor (ball press) yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Instagram/poldametrojaya)

Berdasarkan informasi, adanya pemasukan pakaian bekas ke Indonesia, penyidik menemukan truk Colt Diesel Double putih berpelat BB 996 XXV. Setelah sopir berinisial D diperiksa dan truk digeledah, ditemukan 23 balpres. 

Dari keterangan sopir, penyidik mengetahui keberadaan dua truk lain yang mengangkut balpres. Kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan di pergudangan PT RPD, Padalarang, Bandung Barat, bersama pemilik ekspedisi. 

Baca juga : Wakili Prabowo, Gibran Akan Pidato Di G20

“Termasuk juga yang diduga bertanggung jawab memasukkan barang, yaitu saudara IR, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kombes Edy. 

Operasi kedua dilakukan pada Minggu (16/11/2025), setelah penyidik menerima informasi adanya aktivitas bongkar-muat mencurigakan di Pelabuhan Merak. 

Dari hasil penelusuran, dua truk dihentikan di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Pengembangan lebih lanjut menemukan 232 balpres pakaian bekas impor. Para sopir dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. 

Baca juga : Diperebutkan Banyak Tokoh, Ketua PDIP Jateng Masih Jadi Teka-teki

Secara total, penyidik menyita 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel, dua truk fuso, tiga mobil pikap, serta satu ponsel milik tersangka IR. Sebagian pakaian bekas akan dimusnahkan, sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti persidangan. 

Polisi menegaskan akan mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur masuk pakaian bekas impor yang dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Dari keterangan saksi dan barang bukti, ada yang berasal dari Korsel, China, dan Jepang,” jelas Edy. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.