Dark/Light Mode

Penyelundupan Baju Bekas Impor Digagalkan Polisi

Sabtu, 22 November 2025 07:50 WIB
Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan baju bekas impor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). (Foto: Instagram/poldametrojaya)
Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan baju bekas impor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). (Foto: Instagram/poldametrojaya)

 Sebelumnya 
Edy menegaskan, komitmen kepolisian untuk menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia juga mengingatkan bahaya kesehatan dan ekonomi dari peredaran pakaian bekas ilegal. 

“Kita tidak tahu bagaimana kebersihan, penjualan, pengiriman, dan masuknya barang tersebut ke Indonesia. Ini bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri,” ujarnya. 

Sikap tegas juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan tidak akan melegalkan bisnis thrifting meski pedagang siap membayar pajak. 

Baca juga : Publik Banyak Disuguhi Disinformasi KUHP Baru

“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

Menurut Purbaya, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk, sehingga tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak. “Itu barang ilegal,” tegasnya. 

Senada, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Kan enggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal. Memang aturannya dilarang,” ujar Budi. 

Baca juga : Wakili Prabowo, Gibran Akan Pidato Di G20

Ia menambahkan, pelarangan impor pakaian bekas diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan industri dalam negeri, khususnya UMKM. Barang bekas pada dasarnya dilarang masuk, kecuali Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan kriteria tertentu yang dibutuhkan industri. 

“Itu diperbolehkan, tapi ada kriterianya, tidak sembarangan,” pungkasnya. 

Rugi Triliunan 

Sementara, Berdasarkan riset NEXT Indonesia Center, dalam kurun 20 tahun terakhir (2005-2024), Indonesia mengalami potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 7,1 triliun akibat selisih pencatatan kepabeanan pada impor baju bekas. 

Baca juga : Diperebutkan Banyak Tokoh, Ketua PDIP Jateng Masih Jadi Teka-teki

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko menjelaskan, besaran kerugian tersebut dihitung dari selisih pencatatan impor baju bekas berkode HS 6309 yang mencapai 591 juta dolar AS. “Jika dikonversi ke rupiah dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode tersebut yang sebesar Rp 12.049 per dolar AS, nilainya sekitar Rp 7,1 triliun,” ungkapnya. 

Christiantoko menyoroti, masuknya barang bekas tanpa izin ini tidak hanya merugikan dari segi pendapatan negara, tetapi juga merugikan produsen kecil di Tanah Air dan kesehatan masyarakat. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.