Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Respon Keresahan Kenaikan PBB
Minggu, 23 November 2025 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Munas MUI XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam atas masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak adil. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam di sela-sela Munas di Hotel Mercure Jakarta, Ahad (23/11/2025).
Baca juga : PET IT Tanjung Uban Gelar BerSEAdekah dan Latihan Kebakaran untuk Warga
Niam menegaskan bahwa objek pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau yang tergolong kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Jadi pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, serta rumah atau tanah yang dihuni, tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara prinsip, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. “Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Keselamatan Migas 2025
Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain, yaitu terkait rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
Berikut poin utama Fatwa Pajak Berkeadilan:
Ketentuan Hukum
– Negara wajib mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.
– Pemungutan pajak dibolehkan jika kekayaan negara tidak mencukupi, dengan syarat hanya dikenakan pada warga yang mampu, setara minimal dengan nishab zakat mal.
– Pajak hanya berlaku untuk harta produktif dan kebutuhan sekunder/tersier.
– Barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dipajaki.
– Rumah dan tanah tempat tinggal (nonkomersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
– Pajak yang tidak sesuai ketentuan dianggap haram.
– Zakat dapat menjadi pengurang pajak.
– Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah, transparan, dan berkeadilan.
Baca juga : GKR Hemas Ajak Perempuan Jadi Subjek Perubahan Pembangunan Daerah
Rekomendasi
– Pemerintah perlu meninjau ulang beban pajak, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu besar.
– Pengelolaan kekayaan negara harus dioptimalkan, dan penindakan terhadap mafia pajak diperkuat.
– Pemerintah pusat dan DPR diminta mengevaluasi aturan perpajakan yang tidak berkeadilan.
– Daerah diminta mengkaji ulang ketentuan PBB, PKB, PPh, dan pajak lain yang sering dinaikkan tanpa mempertimbangkan keadilan masyarakat.
– Pemerintah wajib menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
– Masyarakat wajib menaati pajak jika digunakan untuk kemaslahatan umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya