Dark/Light Mode

Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami Berterima Kasih ke Prabowo

Kamis, 27 November 2025 13:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Zaim Uchrowi, suami eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengaku terkejut saat mendapat kabar bahwa istrinya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku mendapat kabar itu tersebut dari temannya yang sedang main ke rumah.

"Kita lihatnya juga di tv, kebetulan ada temen yang sedang main ke rumah, kemudian diberitahu ada berita itu (pemberian rehabilitasi dari Presiden)," kata Zaim usai menjenguk sang istri, di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025) siang.

Menurutnya, dia dan keluarga sangat kaget ketika mengetahui kabar gembira itu. Dia mengaku tidak menyangka Presiden Prabowo akan memberikan rehabilitasi terhadap istrinya. 

"Ya kaget lah. Ini sesuatu yang tidak kami duga. Kami terkejut presiden memberikan itu. Tentu kami sangat berterima kasih kepada Presiden," tuturnya. 

Baca juga : Pengacara Sebut Ira Puspadewi Senang Dapat Rehabilitasi Dari Presiden

Namun Zaim belum mendapat kepastian kapan Ira dibebaskan, meskipun Surat Keputusan (SK) terkait rehabilitasi itu telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025) lalu. Dia berharap Ira segera dikeluarkan dari rutan. "Harapan saya kemarin," ucap Zaim.

Dia mengaku istrinya sudah mengemas barang-barangnya di dalam Rutan. Sebagian sudah dikirim ke rumah. Sisanya, di ruang pertemuan dalam Rutan. "Barangnya banyak, perlu dikirim satu-satu," ucapnya. 

Sekadar latar, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP.

Selain Ira Puspadewi, dua lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga : Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif Presiden Yang Diberikan Untuk Eks Bos ASDP?

"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.

Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.

Baca juga : Ira Puspadewi Direhabilitasi, Dubes Desra: Terima Kasih Presiden Prabowo

"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.