Dark/Light Mode

Segera Jemput Ira Puspadewi, Keluarga Dan Tim Kuasa Hukum Sudah di Rutan KPK

Jumat, 28 November 2025 09:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum dan keluarga Ira Puspadewi sudah tiba di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Dari pantauan, mereka mulai memasuki halaman rutan pada pukul 09.06 WIB. Tampak Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum dan timnya sudah berada di dalam area rutan. Selain itu, Zaim Uchrowi selaku suami Ira juga sudah berada di dalam. Anggota keluarga lainnya juga ada di lokasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Sehingga Ira bakal segera dibebaskan.

Baca juga : Belum Juga Terima SK Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK: Kemungkinan Jumat Pagi

"Surat (Keppres rehabilitasi) sudah diterima, kami segera proses," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat (28/11/2025) pagi.

Pada Selasa (25/11/2025) malam, Pemerintah mengumumkan pemberian rehabilitasi untuk Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020–2025 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami Berterima Kasih ke Prabowo

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: "seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Suami Sebut Ira Puspadewi Rutin Main Pingpong di Rutan KPK

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.