Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Sewa Jet Pribadi, Ketua Dan 4 Anggota KPU Dapat Peringatan Keras
Rabu, 22 Oktober 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi-lagi kena semprit. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggotanya lantaran menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam masa Pemilu 2024.
Sidang pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito mengetok palu dengan nada tegas. “Para teradu terbukti melanggar kode etik. Sanksi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dalam sidang terbuka.
Kasus ini bermula dari aduan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang menilai penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan penyelenggara negara. Perkara ini terdaftar dengan nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Baca juga : No More Untouchables: Politik Hukum Di Era Prabowo-Gibran
Selain Afifuddin, empat komisioner lain yang ikut kena tegur keras adalah Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Tak ketinggalan, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga ikut terseret dan dijatuhi sanksi serupa.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut para teradu terbukti menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali selama masa pemilu. Ironisnya, tak satu pun penerbangan itu menuju daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagaimana dalih dari teradu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran KPU karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (Foto: Dok. DKPP)
“Sebagian besar perjalanan menggunakan jet pribadi bukan ke daerah 3T, melainkan ke kota-kota besar yang memiliki penerbangan komersial memadai. Dalih efisiensi tidak bisa diterima,” tegas Ratna.
Baca juga : Dedi Mulyadi Sebut Dana Pemprov Masih Kurang
Jet mewah itu, kata DKPP, justru dipakai untuk urusan seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, kunjungan kelembagaan, hingga perjalanan luar negeri, termasuk ke Kuala Lumpur untuk memantau pemungutan suara ulang.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas efisiensi dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP. “Jenis pesawat yang digunakan juga eksklusif dan berbiaya tinggi,” ujar Ratna menambahkan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, duit yang dipake Ketua KPU bersama 4 anggotanya untuk menyewa jet pribadi berasal dari APBN. Anggaran itu masuk dalam pagu pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evolusi logistik pemilu tahun 2004 dengan kode RUP469.
Baca juga : Politisi Gerindra Ingatkan Potensi Yang Luar Biasa
"Sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024," ujar Raka Sandi.
Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing. Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang, jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri. Beberapa peruntukan lainnya, melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya