Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Tidak Datang
Sabtu, 29 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT DNRL, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, terkait dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. Namun, dia tidak memenuhi panggilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, BRT dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRT, Komisaris Utama PT DNRL,” kata Budi, Jumat (28/11/2025).
Namun hingga Jumat sore, BRT tak kunjung hadir. Budi bilang, dia tidak memenuhi panggilan penyidik. “Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH (penasehat hukum),” imbuhnya.
Terpisah, penasihat hukum BRT, Ricky Sitohang mengaku tidak tahu alasan kliennya tidak memenuhi panggilan.
Dia mengaku tengah fokus pada sidang gugatan praperadilan kedua atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Soal tidak datang, saya kira tanyakan langsung ke beliau (BRT). Saya sendiri sedang sibuk di sidang praperadilan tadi pagi,” kata Ricky saat dihubungi, Jumat malam.
KPK sendiri tengah menelusuri kesesuaian antara kontrak distribusi dan realisasi di lapangan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut.
Baca juga : AC Milan Vs Lazio, Menguji Calon Peraih Scudetto
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Tengah.
“Para saksi juga dimintai keterangan mengenai kesesuaian antara kontrak distribusi dengan realisasi di lapangan,” ujar Budi, Kamis (27/11/2025) malam.
Pendamping PKH yang diperiksaberinisial AF, MK, dan SUN, yang merupakan Koordinator Wilayah PKH Kebumen, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Magelang pada Rabu (26/11/2025).
Adapun perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos untuk menyalurkan bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPMPKH) ialah PT DNRL.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni, Komisaris Utama PT DNR, BRT; Direktur Operasional DNRL 2021–2024, HT; Direktur Utama DNRL 2018–2022, KJT; serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan BRT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (16/9/2025), KPK mengungkap dugaan kerugian negara dan keuntungan yang diterima PT DNRL.
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, korupsi dilakukan para tersangka bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). BRT dan KJT disebut sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT DNR, induk DNRL, untuk lolos uji petik Kemensos.
Padahal PT DNRL tidak memiliki kemampuan teknis untuk penyaluran bansos beras 2020, sehingga perusahaan tersebut menunjuk enam vendor sebagai pelaksana distribusi di 15 provinsi.
Baca juga : RI Jadi Role Model Toleransi Uni Eropa
KPK juga mengungkap adanya rekayasa indeks harga biaya penyaluran bansos yang ditetapkan Rp 1.500/kg tanpa kajian profesional.
BRT bersama pihak lain diduga mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah narasi petunjuk teknis, sehingga realisasi penyaluran tidak sesuai kesepakatan awal.
Semestinya, bansos diantar hingga rumah KPM-PKH. Namun realisasinya hanya sampai kelurahan atau desa. Bahkan di beberapa daerah, hanya sampai kantor kecamatan. Selain itu, para pendamping PKH menyatakan tidak menerima uang lelah di titik penyaluran.
Dalam proyek ini, PT DNRL memperoleh kontrak senilai Rp 335,05 miliar dari Kemensos untuk menyalurkan beras kepada lebih dari 5 juta KPM-PKH di 15 provinsi pada masa pandemi Covid-19.
Perbandingan nilai kontrak PT DNRL dengan penawaran Perum Bulog sebesar Rp 113,96 miliar, menunjukkan selisih signifikan. KPK menyebut negara dirugikan sedikitnya Rp 221,091 miliar.
Selisih itu dihitung dari biaya distribusi antara tarif kontrak Rp 1.470/kg untuk 227.929.700 kg beras dan penawaran Bulog sebesar Rp 500/kg untuk volume yang sama.
Akibat korupsi ini, PT DNRL diduga menerima keuntungan Rp 108,487 miliar. PT DNRL kemudian membagikan dividen Rp 101,01 miliar kepada PT DNR sebagai pemegang saham mayoritas, sementara sisanya, Rp 7,476 miliar, menjadi keuntungan perusahaan.
Kuasa hukum ES, Faizal Hafied menyatakan, kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. “Atas dasar menjalankan perintah jabatan, Bapak Edi Suharto kini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Baca juga : Incar Juara Umum, PBSI Rombak Daftar Pemain
Menurut Faizal, pertanggungjawaban tidak seharusnya dibebankan kepada pihak yang melaksanakan perintah, merujuk Pasal 51 ayat 2 KUHP. Ia mengatakan, kliennya merasa dikorbankan.
Sementara ES menyatakan, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, dan jabatannya tidak terkait langsung dengan perkara tersebut.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan dan kegiatan lain di kementerian,” tutur ES.
Sementara kuasa hukum BRT, Ricky Sitohang mengatakan, kliennya belum pernah diperiksa. Penyidik memang pernah memanggil Rudy, tapi dia tidak hadir.
“Seharusnya dalam rangka penyidikan, Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” kata Ricky dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Karena itu, pihak BRT mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya. Namun, pada Selasa (23/9/2025), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Erwin Hartono Munthe menolak permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK adalah sah. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan tiga alat bukti. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya