Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Geledah Perusahaan Penggarap Monumen Reog, KPK Sita Senjata Api
Senin, 1 Desember 2025 06:20 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, KPK juga memboyong sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan secara maraton terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut, sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan RSUD Ponorogo. Kemudian kediaman masing-masing para tersangka, yakni rumah dinas dan rumah pribadi SUG, rumah dinas Sekda Pemkab Ponorogo AGP, rumah Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Harjono Ponorogo YUM, rumah SC selaku rekanan proyek di RSUD Ponorogo, dan beberapa lokasi lainnya. Sejumlah dokumen dan BBE diamankan.
“Sementara dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah yakni Jeep Rubicon dan BMW,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Terpisah, Direktur PT Widya Satria, Erlangga Satriagung mengakui, penggeledahan di kantor perusahaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek Monumen Reog yang melibatkan SUG.
Baca juga : Drama VAR Antar Milan Ke Puncak
“Kaitannya dengan Pak Sugiri begitu. (Berkaitan) proyek Ponorogo, Monumen Reog itu,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
KPK menjerat Bupati Ponorogo SUG sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi.
Selain menerima uang suap dalam pengurusan jabatan, dia juga menerima suap terkait proyek pengadaan, serta terjerat kasus penerimaan gratifikasi.
Dari ketiga kasus itu, SUG menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar. Selain itu, ada tiga pihak lain yang jadi tersangka, yakni AGP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD Ponorogo.
Baca juga : Kalahkan Wakil Thailand, Dejan/Bernadine Juara Syed Modi International
Dalam kasus suap pertama, Bupati menerima uang dari YUM selaku Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Bupati kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai AGP.
Berikutnya suap terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar. Uang suap diberikan SC selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui YUM.
YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SG, ajudan Bupati dan ELW, adik Bupati Ponorogo.
Kemudian, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh SUG selama mengemban jabatan kedua kalinya.
Baca juga : Cerita Sedih Mantan Dirut ASDP, Uang Tinggal 1,2 Juta, Dikasih Anak Buah 5 Juta
Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya