Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komnas PA Apresiasi Polri Respons Cepat Kasus 2 Anak Dilecehkan Ayah Tiri
Kamis, 4 Desember 2025 14:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membeberkan perkembangan terbaru kasus dua anak perempuan asal Cibinong, Kabupaten Bogor—K dan A—yang sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya muncul dan meminta perlindungan ke kantor Komnas PA. Di balik pelarian itu, tersingkap fakta pahit yang membuat keduanya nekat kabur.
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menyatakan hasil asesmen dan pendampingan psikologis mendalam menguatkan indikasi bahwa kedua anak mengalami trauma berat. Keduanya kabur karena menjadi korban kekerasan seksual dan pencabulan yang diduga dilakukan ayah tiri mereka, BP.
“Anak-anak ini datang kepada kami dalam keadaan sangat tertekan dan ketakutan. Mereka memilih melarikan diri sebagai bentuk perlawanan dan upaya terakhir untuk mencari keselamatan. Motif utama kaburnya kedua anak ini, yang semula dikira hanya kenakalan remaja atau hilang biasa, kini telah terungkap sebagai kejahatan serius: pelecehan dan pencabulan seksual oleh ayah tiri,” ujar Agustinus, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (4/12/2025).
Baca juga : Puskepi Apresiasi Respons Cepat Pertamina dan PLN Pulihkan Energi di Sumatera
Komnas PA memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri atas respons cepat dan koordinasi yang solid dalam menangani kasus ini. Secara khusus, apresiasi disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas komitmen institusi Polri menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak. Lalu, kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, atas pengawasan dan arahan yang cepat dalam merespons laporan. Selanjutnya, kepada Kapolres Kabupaten Bogor, atas langkah proaktif berkoordinasi dengan Komnas PA, melakukan penyelidikan, mengungkap motif pelaku, serta menangkap dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Agustinus menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat membuktikan sinergi yang sangat baik antara Komnas PA dan jajaran kepolisian dari pusat hingga daerah. Ini pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi predator anak di Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Kabupaten Bogor atas respons cepat yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” ucapnya.
Desak Hukuman Maksimal
Baca juga : Bahlil Apresiasi Film Pendek Karya Anak Muda di HUT Golkar
Komnas PA memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, sementara pelaku mendapat hukuman maksimal.
Dalam pendampingan korban, Komnas PA berkomitmen memberikan rehabilitasi dan pendampingan psikologis berkelanjutan bagi kedua anak untuk memulihkan trauma.
Mengenai hukum untuk pelaku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Komnas PA menegaskan tuntutan pidana maksimal. Karena pelaku merupakan ayah tiri—orang terdekat yang seharusnya melindungi—maka ancaman pidana pokok 15 tahun harus ditambah sepertiga, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga : Bang Pur Award Apresiasi Pengabdian Kader, Dorong Semangat Baru Golkar
“Mengingat pelaku melakukan kejahatan terhadap lebih dari satu korban secara bersamaan sehingga menimbulkan tekanan psikis berat, tindakan kebiri kimia dapat diterapkan sesuai Pasal 81 Ayat (7) dan (8) UU tersebut sebagai efek jera,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya