Dark/Light Mode

KPK Duga Bupati Lamteng Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Kamis, 11 Desember 2025 15:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang suap senilai Rp 5,75 miliar yang diterima Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya, di antaranya digunakan untuk melunasi utang kampanye dalam Pemulihan Bupati (Pilbup).

“Di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Sementara Rp 500 juta sisanya, digunakan untuk Dana Operasional. Mungki mengungkapkan, uang senilai Rp 5,25 miliar diterima Ardito dari rekanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng.

Suap diberikan lantaran Ardito mengatur pemenang PBJ melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Baca juga : KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan, adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ungkap Mungki.

Uang diterima Ardito melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra. Sementara Rp 500 juta, diterimanya dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, lewat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo.

Perusahaan tersebut memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Kasus Suap Proyek

Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga : OTT Bupati Lamteng Berawal dari Permintaan Keterangan Sejumlah Pihak

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditangkap ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.