Dark/Light Mode

Surat Dakwaan Dilimpahkan, Penyuap Eks Sekma Hasbi Hasan Segera Disidangkan

Kamis, 11 Desember 2025 15:05 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Berkas dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Dengan telah selesainya kami tim jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan, hari ini, Kamis, kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," ujar jaksa KPK Rio Vernika Putra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Proses berikutnya, tim jaksa KPK menunggu penetapan hari sidang. Dalam sidang perdana, jaksa bakal mengungkapkan peran terdakwa Menas Erwin Djohansyah dengan Hasbi dalam kasus dugaan suap ini.

Sebelumnya, KPK menahan Menas Erwin Djohansyah (MED) selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA) terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Uang suap dari makelar kasus (markus) itu mengalir kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan agar membantunya memenangkan enam kasus.

Baca juga : Taksiran Harga Sedang Dilakukan, Kejagung Siap Lelang Asetnya Sandra Dewi

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menerangkan, pihaknya telah menjerat dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah.

Asep bilang, penyidik telah melakukan panggilan kepada Menas Erwin untuk pemeriksaan hingga tiga kali. Tapi dia selalu mangkir alias tanpa keterangan yang jelas.

"KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan pada Rabu 24 September 2025, sekitar pukul 18.44 WIB, di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) sore.

Setalah melakukan pemeriksaan terhadap Menas Erwin, penyidik pun melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanannya di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur (Gedung Merah Putih), terhitung sejak 24 September hingga 14 Oktober 2025.

Asep bilang, pada 2021, Menas Erwin dikenalkan temannya bernama Fatahillah Ramli kepada Hasbi yang kala itu menjabat Sekretaris MA. Menas meminta bantuan agar kasus-kasus hukum temannya di MA dapat dimenangkan.

Baca juga : Satriwan Salim: Segera Dibangun Kelas-kelas Darurat

Hasbi pun menyanggupi. Lantas dia meminta disediakan tempat tertutup untuk membicarakan perkara. Menas Erwin menyanggupi, lalu membayarkan tempat yang bakal jadi posko pengurusan kasus.

Tidak gratis, Hasbi pun mematok harga yang berbeda-beda dari tiap perkara yang diurusnya. Skema pembayarannya sebagian dibayar di awal atau uang muka, sisanya dilunasi jika perkara selesai.

"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," ucap dia.

Meski begitu, tidak semua kasus yang diurus menang. Karena ada juga yang kalah. Sementara jumlah yang telah dibayarkan Menas kepada Hasbi sebagai uang muka sejumlah Rp 9,8 miliar.

Asep membeberkan, ada enam kasus perdata yang diminta Menas kepada Hasbi Hasan agar dimenangkan yang seluruhnya merupakan sengketa lahan.

Baca juga : Prabowo: Perubahan Iklim Nyata, Pemerintah Harus Berfungsi Jaga Lingkungan

Rinciannya yakni, kasus sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hasbi Hasan saat ini tengah menjalani hukumannya atas kasus suap dan gratifkasi sebelumnya, yakni kasus suap pengurusan kasus perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.