Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasasinya Ditolak
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung
Sabtu, 15 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan eksekusi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diambil setelah majelis hakim kasasi menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Zarof maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
“(Putusan) Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi terdakwa dan JPU. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
Namun, Anang belum dapat mengungkapkan ke Lapas mana Zarof bakal ditempatkan. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap tersebut.
Baca juga : Portugal Dibungkam Irlandia, Ronaldo Marah-marah
Sementara terkait dua perkara Zarof lainnya yang dalam penyidikan, masih berjalan sesuai ketentuan. Kedua perkara itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan suap pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan tingkat kasasi.
Terpisah, Eric S. Paat selaku penasihat hukum Zarof belum dapat memberi tanggapan atas ditolaknya kasasi kliennya oleh majelis hakim MA. “Saya belum bisa menanggapi, karena belum tahu putusannya,” ucapnya saat dihubungi, Jumat malam.
Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar. Dengan demikian, hukuman Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai putusan di tingkat banding terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga : Alcaraz Pertahankan Takhta Petenis No.1
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof diadili oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Endang Lestari. Putusannya diketok pada Rabu (12/11/2025).
Sebelumnya, putusan banding Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Perkaranya diadili hakim ketua Albertina Ho bersama anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya