Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dukung Upaya Bersih-bersih Institusi Kejaksaan
Kejagung Antarkan Langsung Seorang Jaksanya Ke KPK
Selasa, 23 Desember 2025 06:35 WIB
Sebelumnya
Tak cuma memalak, KPK menduga APN juga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. “Uang itu digunakan untuk dana operasional pribadinya,” beber Asep.
Baca juga : Sasar Penciptaan Green Jobs, Danantara Dan PLN Buka Peluang Investasi Hijau
Selain itu, selama menjabat Kajari HSU, APN juga diduga menerima Rp 450 juta dari sumber lain. Rinciannya, sebesar Rp 405 juta ditransfer ke rekening istrinya.
Sementara Rp 45 juta, berasal dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten HSU, selama Agustus hingga November 2025.
Baca juga : ASN Yang Urus Layanan Publik Tetap Ngantor Kok
Dengan begitu, total uang panas yang diterima APN mencapai Rp 1,36 miliar.
Asep menambahkan, dua anak buah APN yang jadi perantara, juga kecipratan duit panas. AB disebut mengantongi uang sebesar Rp 63,2 juta, yang diberikan selama Februari hingga Desember 2025.
Baca juga : MU Terpukul Bolak-Balik
Sementara TAR meraup uang sebesar Rp 1,07 miliar. Rinciannya, dari mantan Kadis Pendidikan HSU sebesar Rp 930 juta pada 2022, serta dari rekanan sejumlah Rp 140 juta pada 2024.
APN dan AB telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya