Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kurang Bukti, KPK Setop Kasus Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara
Jumat, 26 Desember 2025 15:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Adapun perkara rasuah ini terkait dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014.
Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bekasi Minta Maaf
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," bebernya.
Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut. KPK mempersilakan masyarakat terlibat untuk melaporkan jika memiliki informasi terbaru dalam kasus ini.
"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini, maka dapat menyampaikannya kepada KPK," imbuhnya.
Baca juga : OTT, KPK Juga Tangkap Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Sebelumnya pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.
KPK menduga, Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Estimasi kerugiannya berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009, menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Baca juga : OTT di Bekasi, KPK Amankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Pada 14 September 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Tapi batal dilakukan lantaran yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya