Dark/Light Mode

Dituding Wanprestasi Alirkan Suap, Advokat Ariyanto Cuma Mesem-mesem

Jumat, 2 Januari 2026 13:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Ariyanto tersenyum sepanjang persidangan kasus dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng alias migor yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

Sebab, saksi menudingnya melakukan wanprestasi karena pemberian suapnya tidak sebesar yang dijanjikan. Selain Ariyanto yang juga advokat, terdakwa lain dalam kasus dugaan suap ini ialah istri sirinya, Marcella Santoso yang juga pengacara.

Lalu advokat Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan korporasi Wilmar Group. Tudingan wanprestasi diungkapkan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara ini. Kata Wahyu, dia menerima uang 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari Ariyanto. Uang itu didrop Ariyanto di rumahnya.

Selanjutnya uang itu dia pindahkan sebagaimana perintah M. Arif Nuryanta yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"Jadi, kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif untuk ambil 100 ribu. Jadi, makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

"Kalau uangnya tidak sesuai, wanprestasi itu bagaimana ceritanya?" korek jaksa.

"Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi (dengan Arif). Saya ada ketemu lagi, ngobrol. Pak Arif menyampaikan, 'temenmu wanprestasi'. Saya menanyakan, 'pak, sudah diterima belum dari Oki?'. 'oh sudah, sudah, tapi temenmu wanprestasi', katanya," beber Wahyu.

Wahyu menambahkan, setelahnya Ariyanto kembali datang ke rumahnya di hari berikutnya. Saat itu pula dia menyampaikan kepada Ariyanto soal tudingan wanprestasi dari Arif.

Baca juga : Dubes Abdul Kadir Jailani Serahkan Surat Kepercayaan Kepada Presiden Steinmeier

"Ya, Pak Ariyanto bilang, 'sudahlah itu sudah bagus itu', gitu," imbuh Wahyu.

"'Hakim aja recehan diambil', gitu?" cecar jaksa.

"Ya," timpal Wahyu. Ketua majelis hakim Effendi pun penasaran. Dia ikut mengorek keterangan Wahyu terkait tudingan wanprestasi tersebut.

"Setelah itu, Saudara bilang, 'om dibilang wanprestasi', terus apa kata terdakwa Ariyanto?" tanya hakim Effendi.

"'Itu aja udah bagus', gitu. 'Biasanya yang recehan aja diambil', gitu," balas Wahyu.

Diketahui, jaksa mendakwa pasangan suami istri (pasutri) pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag atau lepas tiga korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau migor.

Aliran uang tersebut berbeda dengan yang diminta Arif Nuryanta yakni sebesar Rp 60 miliar.

Pemberian suap dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku Social Security Licence Head Wilmar Group dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Adapun Marcella, Ariyanto, dan Junaedi adalah kuasa hukum tiga terdakwa korporasi tersebut, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga : Citibank Apresiasi Kepakaran CEO INA Lewat Penghargaan Khusus

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan Marcella Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Jaksa menguraikan, aliran uang suap diberikan melalui dua kali tahapan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selanjutnya, uang suap mengalir kepada hakim-hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO migor terdakwa tiga korporasi. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar AS sejumlah 2,5 juta atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim," ungkap jaksa.

Kata jaksa, maksud pemberian suap agar majelis hakim yang ketuai Djuyamto memutus perkara korupsi korporasi migor atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag.

Jaksa menguraikan dua tahapan aliran suap senilai Rp 40 miliar tersebut. Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 5 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar.

Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.

Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.

Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar. Selain itu, jaksa mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Dinominasikan Jadi CEO, Hans Patuwo Diyakini Bikin GoTo Kian Melesat

Kata jaksa, ketiga terdakwa telah menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil korupsi dalam kasus ini untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, terdakwa Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan terdakwa M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, jaksa mendakwa Marcella Santoso bersama-sama Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa maupun saksi dalam tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Kejagung pada 2024 lalu.

Tiga kasus korupsi tersebut ialah ekspor CPO migor korporasi, tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk, dan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan.

Karenanya, Marcella, Tian, dan Adhiya turut didakwa dengan Pasal Pasal 21 dan Pasal 6 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Adapun Wahyu Gunawan, Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom telah menjalani persidangan sebelumnya.

Mereka juga telah menjalani sidang putusan. Saat ini, perkaranya tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.