Dark/Light Mode

Usut Korupsi Tambang Konawe Utara

Penyidik Kejaksaan Agung Cocokkan Data Ke Kemenhut

Jumat, 9 Januari 2026 06:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus atau September 2025. 

“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dugaan permasalahan pertambangan yang dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya di mulai sekitar Agustus atau September 2025,” ungkap Anang dalam keterangan sebelumnya di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). 

Menurut Anang, modus dugaan korupsi tersebut berupa pem berian izin pertambangan, yang dalam pelaksanaannya, memasuki kawasan hutan lindung. 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di Kabupaten Konawe Utara, kantor bupati setempat, maupun di Jakarta. 

Baca juga : Diserahkan Danantara Kepada Pemkab Aceh Tamiang, 600 Unit Huntara Siap Ditempati

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. 

Anang menyebut, perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Namun, ia tidak merinci identitas kepala daerah yang dimaksud. 

Kasus tambang di Konawe Utara sendiri pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung belum menjelaskan, apakah perkara yang kini ditangani itu, sama atau tidak. 

KPK menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun, pengusutan kasus ini dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. 

Baca juga : Densus 88 Beberkan 6 Ciri Anak Terpapar Ekstremisme

Ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan komisi antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun tersebut. 

Sebetulnya, KPK juga menyangka Aswad menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Namun, kasus dugaan suapnya telah kedaluwarsa. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, komisi antirasuah tidak berkompetisi dengan Kejagung dalam menangani dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara. KPK mendukung kejaksaan yang ikut menangani penyidikan kasus di Konawe Utara. 

“Prinsipnya, dalam pemberantasan korupsi, kita tentu saling dukung,” tegas Budi, Kamis malam. 

Baca juga : Meluncur Ke Final Piala Super Spanyol, Barca Cukur Bilbao

KPK juga berharap, penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan oleh Kejagung. Pihak-pihak yang bertanggung jawab pun, bisa dijerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.