Dark/Light Mode

KPK Juga Geledah Kantor PT WP Terkait Suap Pemeriksaan Pajak

Rabu, 14 Januari 2026 11:31 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP), di wilayah Jakarta Utara. Kegiatan penindakan ini, terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT WP. Rinciannya, dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak.

"Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Selanjutnya, penyidik bakal melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan tersebut.

Sebelum PT WP, tim penyidik lebih dahulu menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026) kemarin.

Dari kantor pusat DJP, penyidik menyita sejumlah dokumen, BBE, hingga uang tunai.

Baca juga : 12 Jam Geledah KPP Madya Jakut di Kasus Suap Pajak, KPK Amankan Valas

Budi mengatakan, bukti uang yang disita dari penggeledahan diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun dia belum dapat menjelaskan jumlah nominal uang yang telah disita.

Penggeledahan di kantor pusat DJP Kemenkeu difokuskan di dua Direktorat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus suap yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini.

Mereka ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin selaku konsultan pajak, Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ini berlangsung selama periode 2021–2026. Kasusnya terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.

Mulanya, PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya untuk tahun 2023 tersebut pada September hingga Desember 2025. Petugas KPP Madya Jakut pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar.

Baca juga : KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan petugas pajak tersebut. Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Waskon meminta agar perusahaan tambang nikel itu membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.

"All in dimaksud bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuhnya.

Namun, PT WP merasa keberatan atas permintaan tersebut. Mereka mengaku hanya sanggup membayar kekurangan pajaknya sejumlah Rp 4 miliar.

Lalu, pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pembayaran yang disepakati sebesar Rp 15,7 miliar.

Jumlah itu turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan.

Baca juga : KPK: OTT Pegawai DJP Terkait Pengaturan Pajak Pertambangan

Demi memenuhi permintaan Agus, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025.

Jasa konsultasi dilakukan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin yang merupakan konsultan pajak.

Setelah cair, dana sebesar Rp 4 miliar itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang ini kemudian diserahkan Abdul Kadim kepada Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.