Dark/Light Mode

12 Jam Geledah KPP Madya Jakut di Kasus Suap Pajak, KPK Amankan Valas

Selasa, 13 Januari 2026 13:17 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari hasil penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak ini berlangsung selama sekitar 12 jam ini,  penyidik turut mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara ini.

"Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan itu digelar pada Senin (12/1/2026) kemarin. Kegiatan penindakan itu dilakukan tim penyidik sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus suap yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu (8-9/1/2026).

Mereka ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin selaku konsultan pajak, Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Baca juga : Kasus Suap Pajak Pertambangan, KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara

Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Selaku pemberi suap, Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ini berlangsung selama periode 2021–2026.

Kasus ini terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Mulanya, PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya untuk tahun 2023 tersebut pada September hingga Desember 2025. Petugas KPP Madya Jakut pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan petugas pajak tersebut. Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Waskon meminta agar perusahaan tambang nikel itu membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.

Baca juga : KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak

"All in dimaksud bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuhnya.

Alih-alih setuju, PT WP merasa keberatan. Mereka mengaku hanya sanggup membayar kekurangan pajaknya sejumlah Rp 4 miliar.

Lalu pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Nilai pembayaran yang disepakati sebesar Rp 15,7 miliar. Jumlah itu turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan.

Demi memenuhi permintaan Agus, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025.

Jasa konsultasi dilakukan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin yang merupakan konsultan pajak.

Setelah cair, dana sebesar Rp 4 miliar itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang inilah yang kemudian diserahkan Abdul Kadim kepada Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Baca juga : Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Land Cruiser

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," ungkapnya.

Dalam proses pendistribusian uang panas inilah KPK bergerak menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Dari OTT, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan logam mulia dengan total nilai Rp 6,38 miliar.

Rinciannya, uang tunai Rp 793 juta, uang 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp 3,42 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.