Dark/Light Mode

KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Peran HM Kunang dalam Mutasi dan Promosi Kadis

Kamis, 22 Januari 2026 17:01 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, tentang peran HM Kunang, ayah Bupati Ade Kuswara dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas (kadis).

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Endin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka, Rabu (21/1/2026).

"Saksi didalami terkait sejauh mana peran tersangka HMK dalam proses mutasi dan promosi jabatan kepala dinas di Pemkab Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga : Persija Rekrut Paulo Ricardo, Bek Brazil Berpengalaman di Kompetisi Eropa

Pada Rabu kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain. Mereka ialah Muhamad Reza (Ajudan Bupati Ade Kuswara), Arief Firmansyah (karyawan swasta), Romli Romliandi alias Obing (Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi).

Berikutnya, Endung Mulyadi (wiraswasta), Ilan Setiawan (wiraswasta), Suwaji (wiraswasta), dan Yuda Nugraha (Staf Sarjan, pihak swasta yang juga jadi tersangka dalam kasus ini).

Dalam kasus ini, Bupati Ade Kuswara telah meraup duit korupsi sebesar Rp 14,2 miliar dari pemberian hadiah atau janji dan gratifikasi.

Baca juga : Agenda Strategis Pemerintah, Labib Dorong Bulog Sukseskan Program Kopdes

KPK membongkar praktik korupsi tersebut lewat operasi senyap pada Kamis (18/12/2025) lalu.

KPK membeberkan, Bupati Ade Kuswara menerima uang-uangnya bersama-sama HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa (Kades) Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT di Madiun

Penyidik melakukan penahanan kepada Bupati Ade Kuswara dkk di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.