Dark/Light Mode

KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT di Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 13:45 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sembilan orang yang dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1/2026) kemarin.

"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (20/6/2025).

Baca juga : Mourinho Ogah Dikaitkan dengan Kursi Panas Real Madrid

Meski begitu, Budi masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk terkait status hukum Maidi.

Dia hanya menyebut, Maidi dan para pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.

Baca juga : KPK Juga Gelar OTT di Pati, Amankan Perangkat Daerah

Maidi dan sekitar 14 orang lainnya dibekuk tim satgas KPK dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Maidi dan para pihak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek dan dana CSR di Pemkot Madiun.

Dalam OTT ini, tim satgas KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap.

Dari 15 orang yang ditangkap, sebanyak sembilan orang, termasuk Maidi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.